Korupsi KTP Elektronik
Gawat, Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Novanto Hari Ini Ternyata Pernah Bebaskan Koruptor
"Karena itu, dalam konteks itu kita harus berhati-hati betul dan tentunya KPK juga harus berhati-hati betul," ujar Lalola.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akan segera digelar pada Kamis (30/11/2017) hari ini.
Indonesia Corruption Watch mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati dalam menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek E-KTP Setya Novanto. ICW menyoroti rekam jejak hakim tunggal Kusno yang akan mengadili praperadilan itu.
"Kami berpandangan bahwa dari sekian banyak rekam jejak yang dimiliki oleh bersangkutan, minim sekali keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat dihubungi, Senin (27/11/2017).

Lalola mengatakan, berdasarkan catatan ICW, hakim Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.
Kusno juga pernah memberikan vonis ringan 1 tahun penjara kepada Zulfadhli, anggota DPR RI dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
"Karena itu, dalam konteks itu kita harus berhati-hati betul dan tentunya KPK juga harus berhati-hati betul," ujar Lalola.
Ia mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novanto seperti pada praperadilan sebelumnya. Saat itu, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan tidak sah status tersangka yang disematkan KPK kepada Novanto.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang, ICW meminta KPK segera melimpahkan berkas Setya Novanto ke pengadilan tipikor. Dengan demikian, praperadilan yang diajukan Novanto akan otomatis gugur.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Ada Celah Setya Novanto Lolos Praperadilan
"Meneruskan penanganan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melimpahkan berkasnya ke persidangan itu menjadi sangat urgen meski waktunya sudah mepet sekali," ujarnya.
Sidang perdana praperadilan Novanto akan digelar pada 30 November mendatang.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut. Novanto saat ini sudah ditahan di rutan KPK.
ICW melakukan pemantauan rekam jejak dengan menelusuri Direktori Putusan Mahkamah Agung.

"Saat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2017).
Empat kasus tersebut yakni:
1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)
2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)
3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)
4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februari 2017)
Selain itu, pada 13 April 2017, Hakim Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar.
ICW juga melakukan pemantauan terhadap harta kekayaan hakim Kusno dari acch.kpk.go.id. Hakim Kusno terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.
Sebelum itu, Kusno melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret tahun 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.
Lima tahun berselang, harta kekayaan Kusno menjadi Rp 4.249.250.000,-.
"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan," ujar Emerson.
ICW juga menyoroti tak ada LHKPN terbaru Kusno, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut ICW, hal tersebut patut diduga melanggar dua aturan.
Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK.
Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.
[IHSANUDDIN]
Berita ini dipublikasikan di Kompas.com berjudul: "ICW: Hakim Praperadilan Setya Novanto Pernah Bebaskan Koruptor"