Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini, Begini Sosok Sebenarnya Hakim Kusno
Hakim tunggal yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto adalah Hakim Kusno.
"Kalau berbicara tentang prestasi dia, tentu sudah sampai ke taraf menjadi wakil ketua pengadilan setingkat di Jakarta itu tentu sudah melalui ujian-ujian, fit and proper test, ya," ujar Made.
Sutrisna mengatakan, Kusno bukan orang baru di lingkungan PN Jaksel. Sekitar tahun 2004, ia pernah menjadi hakim anggota tiga tahun.
Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah.
Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper testdan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.
Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno.
"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.
Baca: Mengapa Lubang Pengisian Bahan Bakar Mobil, Ada di Kanan dan Adapula yang di Kiri? Ini Penjelasannya
Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan.
"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.
Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.
ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini.
ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novantoseperti pada praperadilan sebelumnya.
Praperadilan Kedua
Sidang praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Ketua DPR Setya Novanto.