Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Tak Bisa Begitu Saja Diberhentikan, Ini Penegasan Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar atas pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar atas pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Fadli menilai, pemeriksaan MKD terhadap Novanto yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sebagai upaya pemberhentian Novanto, melainkan sekadar meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto dengan status tersangkanya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Untuk meminta klarifikasi enggak masalah. Memang MKD punya kewenangan ketika itu kasus mendapat perhatian masyarakat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Kalau ada desakan masyarakat melengserkan, tak bisa seenaknya. Harus ada mekanisme proses dan sebagainya," ujar dia.
Baca: Unggah Foto Ini, Ahmad Dhani Lebih Bahagia Menikah dengan Mulan Jameela?
Fadli melanjutkan, saat ini Novanto belum berstatus terdakwa.
Menurut dia sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (UU MD3), Novanto baru bisa diganti bila sudah berstatus terdakwa.
Baca: Atap Asrama Raider 600/Modang Jadi Korban Angin Kencang di Balikpapan, Begini Kondisinya
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengatakan, situasi Novanto saat ini tak bisa disamakan dengan pergantian Ade Komarudin dulu.
Sebab, Ade waktu itu memang diminta Fraksi Partai Golkar untuk mundur.
Baca: Tepis Isu Bakso Tikus, Pemilik Rumah Makan Gelar Makan Gratis
"Ada surat dari Fraksi Golkar. Kalau sudah ada surat Golkar, perubahan dan pergantian dengan serta-merta bisa berjalan. Ini persoalannya dengan internal Golkar," ucap Fadli.
Adapun, hasil pemeriksaan MKD terhadap Novanto tersebut akan dibawa ke pimpinan DPR dan kesekjenan untuk dikonfirmasi.
"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ucap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung KPK. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)