Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Kejagung
12 tokoh ajukan amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim, ini tanggapan Kejaksaan Agung.
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh antikorupsi dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Amicus curiae adalah istilah hukum dalam bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan.”
Dalam praktiknya, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga—bukan bagian dari perkara yang sedang berlangsung—yang secara sukarela memberikan pendapat hukum, informasi, atau pandangan kepada hakim untuk membantu proses pengambilan keputusan dalam suatu perkara.
Praperadilan ini menyangkut penetapan diri Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Gugatan praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan. Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Kesedihan Ibu Nadiem Makarim, Tak Menyangka Putranya Terjerat Kasus Korupsi Chromebook
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa penyampaian pendapat melalui amicus curiae merupakan mekanisme yang sah dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” ujar Sutikno saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Meski enggan berkomentar lebih jauh mengenai substansi amicus curiae yang diajukan dalam perkara Nadiem, Sutikno menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami menangani perkara berdasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” tegasnya.
Isi dan Tujuan Amicus Curiae
Amicus curiae atau “sahabat pengadilan” diajukan oleh 12 tokoh publik, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Dokumen tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025).
Dua perwakilan dari kelompok tersebut, yakni peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir langsung untuk menyampaikan pendapat hukum kepada majelis hakim.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelas Arsil dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi
Arsil menambahkan bahwa 10 tokoh lainnya berhalangan hadir, namun tetap mendukung substansi amicus yang disampaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.