Tak Dapat kakak Ipar, Pria Ini Justru Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
sebelum ia berani menyetubuhi anak gadis pertamanya berinisial K (14), terungkap R pernah mengajak kakak iparnya sendiri
Wahyu juga mengkritisi Pemkot Malang. Dengan mendapat predikat Kota Malang adalah Kota Layak Anak, seharusnya hak-hak anak bisa dipenuhi oleh negara, dalam hal ini diwakilkan oleh Pemkot Malang.
Namun dengan adanya persitiwa ini, predikat sebagai Kota Layak Anak perlu dipertimbangkan kembali.
Pemkot Malang harus instropeksi diri. Poin-poin penting untuk mewujudkan sebagai Kota Layak Anak harus dipenuhi.
Dirut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung Winny Isnaini yang saat ini tengah melanjutkan studi S2 di Universitas Brawijaya mengatakan, ada enam poin yang perlu diperhatikan dalam membangun Kota Layak Anak.
Pertama adalah manajemen kelembagaan. Pemerintah harus memiliki dan menjalankan regulasi, selain itu, juga perlu membangun koordinasi dan memiliki sistem data anak. Kedua, berkaitan pemenuhan akan hak sipil dan kebebasan.
“Hak sipil anak sebagai warga negara, partisipasi anak didengar, pengakuan sebagai warga negara juga harus dipenuhi. Contoh konkritnya, kalau ada anak dapat masalah, siapapun dia harus diurus,” kata Winny.
Baca: Ridwan Kamil Keceplosan Beberkan Rencana Pernikahan Mantan Raisa
Ketiga berkaitan dengan keluarga dan pengasuhan alternative. Hal ini antara lain mencegah agar anak tidak menikah dini. Sedangkan yang keempat adalah, berkaitan dengan kesehatan dan pelayanan kesejahteraan dasar.
Pada poin kelima berkaitan dengan pendidikan dan yang keenam terkait perlindungan khusus. Perlindungan khusus ini agar anaktidak jadi korban, tidak tereksploitasi bekerja, serta pelayanan anak yang terintegratif.
“Kalau anak jadi korban, layanannya harus intergratif dan tuntas dengan gratis di dalamnya,” tegas Winny.(Surya Malang/Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20150824_202446.jpg)