Ketua RT/RW Bertepuk Tangan saat Anies Naikkan Dana Operasional dan Tak Perlu Bikin LPJ
"Mulai 2018, Bapak Ibu (RT/RW) tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi," ujar Anies.
Baca: Terungkap. . . Manuskrip Terlarang Berisi Ajaran Rahasia Yesus Ditemukan, Apa Isinya?
Baca: Bayern Sukses Balas Dendam! Inilah Hasil Liga Champions Rabu Dini Hari
Tidak transparan
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani tidak setuju jika RT dan RW benar-benar dibebaskan dari kewajiban membuat LPJ.
Menurut dia, hal itu malah akan menyulitkan pengurus RT dan RW karena terkesan tidak transparan.
"Kalau enggak ada sama sekali, malah kasian RT dan RW-nya jadi dicurigai warga. Ditanya uangnya untuk apa saja," ujar William.
Dia memahami bahwa RT/RW sering kerepotan karena harus mengumpulkan kuitansi setiap pengeluaran yang mereka lakukan, padahal tidak semua pengeluaran disertai kuitansi.
Namun, menurut dia, Pemprov DKI tidak boleh membebaskan begitu saja kewajiban membuat LPJ.
Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI membuat sistem laporan yang lebih sederhana.
Misalnya, RT dan RW diperkenankan membuat laporan tanpa kuitansi.
RT dan RW juga diberi kewajiban mengumumkan kepada warga pengeluaran operasional RT dan RW secara berkala.
Cara ini dinilai lebih baik daripada meniadakan LPJ.
"Jangan sampai tidak ada pertanggungjawaban sama sekali. Kita ambil jalan tengahnya saja," kata William. (Kompas.com/Nursita Sari)