Berita Nasional Terkini

6 Bulan Berlalu dan Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Penjelasan Polisi

Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS IJAZAH JOKOWI - Mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo. Relawan Jokowi mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Umum (Ketum) organisasi relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Andi mengungkapkan penetapan tersangka perlu segera dilakukan lantaran kasus telah bergulir selama enam bulan. 

Jokowi pertama kali melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah miliknya adalah palsu pada 30 April 2025 lalu.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara pada 26 Agustus 2025 lalu, sudah ada 99 saksi yang diperiksa dan 600 bukti telah terkumpul terkait kasus ini.

Baca juga: WFT yang Ditangkap adalah Hacker Bjorka yang Bocorkan Surat Jokowi dan Data KPU? Begini Kata Polisi

Andi juga mengatakan bahwa berlarutnya kasus ijazah Jokowi membuat adanya polarisasi di masyarakat dan berpotensi menimbulkan perpecahan.

"Kita melihat terjadi polarisasi yang sangat tajam di akar rumput sehingga menimbulkan kegaduhan dan perpecahan. Dan ini mereka menantikan sampai mana ujungnya mengenai ijazah yang dikatakan palsu oleh Roy Suryo dkk."

"Makanya kami berkumpul dan berdiskusi, ya mungkin saatnya jiwa kita memberikan dukungan moril ke pihak kepolisian untuk tidak takut mengerjakan secara profesional dan menuntaskan permasalahan ini yang sudah enam bulan sejak Pak Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya dikutip dari YouTube tvOne, Minggu (5/10/2025).

Ia pun berharap kepolisian bisa menuntaskan dan menetapkan tersangka pada bulan ini. 

"Kita berharap dalam dua minggu sudah ada titik terangnya bagaimana status hukum kasus ini," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama, pengacara pakar telematika Roy Suryo, Herman Kadir menilai desakan dari Andi merupakan wujud intervensi terhadap kerja dari penyidik Polda Metro Jaya.

Roy Suryo merupakan sosok yang getol mempermasalahkan soal keabsahan ijazah Jokowi.

Hal ini dilakukannya bersama dengan tokoh lainnya seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dan ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Kembali lagi ke pernyataan Herman, dia menilai lamanya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya karena kasus ijazah Jokowi ini bukanlah kasus mudah.

Pasalnya, sambung Herman, kasus ini tidak hanya bermuatan hukum tetapi juga ada unsur politiknya.

"Ini kan bukan perkara gampang karena ada hukum dan politiknya. Artinya ini membutuhkan kajian hukum yang sangat dalam dan membutuhkan pembuktian yang sangat dalam," katanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved