Kamis, 9 April 2026

Properti

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah, Ini Syaratnya agar Bisa Dapat DP

Bantuan yang diberikan adalah berupa dana untuk memenuhi kebutuhan uang muka atau down payment (DP) guna meringankan beban MBR secara swadaya.

Thinkstockphotos
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) resmi diluncurkan untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengakses perumahan.

Bantuan yang diberikan adalah berupa dana untuk memenuhi kebutuhan uang muka atau down payment (DP) guna meringankan beban MBR secara swadaya.

Besaran uang yang diberikan berkisar Rp 21,4 juta-Rp 32,4 juta dan diprioritaskan bagi MBR yang telah memiliki tabungan di bank.

Baca: Gen Milenial Enggan Beli Rumah, Mereka Pilih Belanjakan Ini untuk Kualitas Hidupnya

"BP2BT ini memperluas kelompok sasaran. kalau selama ini hanya dikenal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembiayaan yang fasilitasi kelompok pekerja formal, BP2BT ini untuk pekerja informal," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (6/12/2017).
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (6/12/2017). (Kompas.com/Arimbi Ramadhiani)

Adapun kriteria penerima BP2BT ini antara lain belum pernah mendapatkan subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah.

Kemudian penerima bantuan juga belum pernah memiliki rumah, lahan atau rumah satu-satunya yang tidak layak huni.

Selanjutnya, penerima bantuan juga tidak memiliki penghasilan yang melebihi batas ketentuan.

Baca: Ahok Masuk Jajaran 48 Pemikir Dunia, Satu-satunya dari Indonesia!

Baca: Hasil Liga Champions, Cristiano Ronaldo Cetak Gol di 6 Laga Beruntun

Baca: DIPA Kaltara Naik jadi 6,338 Triliun, Ini yang Diharapkan Presiden Jokowi

Baca: Rekor! 5 Klub Inggris Masuk 16 Besar, Inilah Hasil Lengkap Liga Champions

Baca: Kok Loyo? Ternyata Ini Penyebab Gairah Seksual Pria Anjlok

Selain itu, kriteria terpenting adalah penerima bantuan harus memiliki tabungan di bank selama 6 bulan dengan batasan minimal saldo Rp 2 juta-Rp 5 juta.

Sementara itu, perhitungan penghasilan didasarkan pada penghasilan rumah tangga.

Dalam hal ini, penghasilan suami istri merupakan gabungan dari gaji, upah atau hasil usaha keduanya. (Kompas.com/Arimbi Ramadhiani)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved