Rabu, 22 April 2026

KPK Serahkan Berkas Perkara Novanto ke Pengadilan, Pengacara: Siapa Bilang Praperadilan Gugur?

Fredrich juga menegaskan bahwa praperadilan besok (hari ini) akan tetap berjalan dan tidak akan gugur.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Kamis (23/11/2017). Setya Novanto kembali diperiksa terkait kasus korupsi KTP elektronik dan pemeriksaan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11/2017) lalu. 

Namun Maqdir mengaku belum mengetahui kapan penuntut umum KPK menyerahkan berkas perkara, tersangka dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor.

Maqdir juga menyatakan kliennya siap menghadapi pelimpahan tersebut. Hingga jika nantinya Setya Novanto akan duduk di kursi pesakitan.

"Ya nggak ada masalah, beliau sudah siap," ujar Maqdir.

Sementara itu Otto Hasibuan mengaku santai. Menurut Otto, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Berdasarkan pantauan Tribun, berkas itu tiba sekitar pukul 15.30 WIB.

Berkas penyidikan tersebut terdiri dari 3 bundel buku yang sangat tebal. Belum diketahui berapa halaman perkara tersebut.

Fadli Zon dan Fahri Ditolak
Soal terbatasnya tamu yang bisa mengunjungi Setya Novanto di Rutan Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga kini masih menjadi perdebatan.

Hal ini terus diprotes oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Alasannya karena sejauh ini yang boleh diizinkan membesuk Novanto hanya kuasa hukum dan istri dari Ketua DPR RI tersebut.

"Semua sahabat dan kerabat tidak boleh membesuk. Yang boleh besuk hanya istri dan saya sebagai penasihat hukum, anaknya tidak boleh," kata Fredrich.

Fredrich melanjutkan hampir semua anggota DPR termasuk dua Wakil Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga tidak boleh menjenguk.

"Termasuk Fahri dan Fadli Zon semuanya ditolak, tidak diizinkan. Petinggi Golkar juga tidak boleh ketemu. Soal alasannya kenapa banyak ditolak ya tanyakan saja ke mereka (KPK). Mereka kan punya kuasa like dan dislike. Mereka suka ya diizinkan, saya sudah tanya mereka bilang gak ada alasan itu saja," ujar Fredrich.

[eri/ter/wly]

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved