Diduga Melanggar Dispilin, Kejati Kaltim Copot Aspidsus, Ini yang Pelanggaran Dilaporkan

Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Asisten Pidana Khusus, meminta sejumlah uang agar diringankan tuntutan

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Fadil Zumhana (Kepala Kejati Kaltim Timur) 

Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran TV Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali

Laporan dilayangkan Senin (4/12/2017) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. K‎owel.   ‎

Disebutkan dalam surat itu, bersama ini kami laporkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara Bapak Indra yang mana meminta uang sejumlah Rp 150.000.000.  

Uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dengan imbalan menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono. 

Namun setelah proses berjalan dilakukan terdakwa H Udin Mulyono dituntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara. 

Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya

Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm

Baca: Pastikan Kondisi Kesehatan, Peserta Jelajah Energi Pertamax Borneo Jalanin Medical Check Up

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.   ‎

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana dikonfirmasi Tribun terkait pencopotan jabatan jaksa Tatang Agus Volleyantoro selaku Asisten Pidana Khusus mengatakan, akan menjelaskan Senin (11/12/2017) pekan depan.  

"Hari Senin akan saya jelaskan semuanya. Saya lagi di Jakarta ada acara keluarga. Jadi tunggu hari Senin," kata Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017) sore. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved