Diduga Melanggar Dispilin, Kejati Kaltim Copot Aspidsus, Ini yang Pelanggaran Dilaporkan

Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Asisten Pidana Khusus, meminta sejumlah uang agar diringankan tuntutan

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Fadil Zumhana (Kepala Kejati Kaltim Timur) 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum sepekan laporan pengaduan DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kaltim, Kejati Kaltim langsung mencopot Tatang Agus Volleyantoro dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim.

Selanjutnya, Tatang Agus akan menjadi jaksa fungsional.

Ini terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Asisten Pidana Khusus, meminta sejumlah uang (Rp 150 juta) agar diringankan tuntutan pada perkara dugaan korupsi dan hibah KONI Bontang Tahun 2015 senilai Rp 5,6 miliar atas terdakwa H. Udin Mulyono.  

Surat laporan pengaduan DPD PHM Kaltim dikirim tanggal 4 Desember 2017 ke Kejaksaan Agung.

Kejati Kaltim menerima tembusan esoknya dan sejak tanggal 6 Desember‎ langsung membuat surat perintah untuk mengklarifikasi kepada sejumlah pihak yang terkait. 

Baca: Deretan 10 Artis Indonesia Ini Berani Pamer Foto Seksi di Instagram, Hot Banget!

Baca: Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?

Baca: Bandara Baru dan Tol Segera Beroperasi, Pemkot akan Percantik Kawasan Citra Niaga

Setelah mengklarifikasi beberapa pihak, Kejati Kaltim langsung mengeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : PRINT-242/Q.4.1/Cp.3/12/2017.

Surat ditandatangani Wakil Kepala Kejati Kaltim M Yusuf tanggal 8 Desember 2017.  

Surat Perintah Pencopotan Aspidsus Kejati Kaltim.
Surat Perintah Pencopotan Aspidsus Kejati Kaltim. (HO)

Dalam surat perintah itu, dilandasi dasar hukum UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Peraturan Jaksa Agung RI No : PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.  

Sebelum keluarnya surat perintah pencopotan jabatan Aspidsus Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim telah mengeluarkan surat perintah untuk menelaah laporan pengaduan bernomor : Prin-032/Q.4/Hpt.3/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 berdasarkan telaah (WAS-1) dari Asisten Pengawasan Kejati Kaltim adanya laporan pengaduan dari surat Dewan Pengurus Daerah Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim (DPD PHM KALTIM).  

Surat pengaduan dari DPD PHM Kaltim bernomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim.

Baca: Akankah Lopicic Tetap Bersama dengan Persiba di Liga 2 Nanti? Ini Jawaban Pemain Asal Montenegro

Baca: Jadwal Lengkap dan Siaran TV Liga Spanyol Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Baca: Resmi Jadi Panglima TNI, Presiden Jokowi Tepuk Pundak Marsekal Hadi Tjahjanto 3 Kali

Laporan dilayangkan Senin (4/12/2017) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. K‎owel.   ‎

Disebutkan dalam surat itu, bersama ini kami laporkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara Bapak Indra yang mana meminta uang sejumlah Rp 150.000.000.  

Uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan. Dengan imbalan menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H Udin Mulyono. 

Namun setelah proses berjalan dilakukan terdakwa H Udin Mulyono dituntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara. 

Baca: Hari Ini Tepat 37 Tahun John Lennon Tewas Tertembak, Ini 6 Fakta Mengenai Kematiannya

Baca: Bagi 600 Helm untuk Pelajar Teluk Pandan, Wabup: Jangan Mau Dibonceng Jika tak Pakai Helm

Baca: Pastikan Kondisi Kesehatan, Peserta Jelajah Energi Pertamax Borneo Jalanin Medical Check Up

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.   ‎

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana dikonfirmasi Tribun terkait pencopotan jabatan jaksa Tatang Agus Volleyantoro selaku Asisten Pidana Khusus mengatakan, akan menjelaskan Senin (11/12/2017) pekan depan.  

"Hari Senin akan saya jelaskan semuanya. Saya lagi di Jakarta ada acara keluarga. Jadi tunggu hari Senin," kata Fadil, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, kepada Tribun, Jumat (8/12/2017) sore. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved