Korupsi KTP Elektronik

KPK Berikan Jawaban di Sidang Praperadilan Setnov Hari Ini

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YouTube
Suasana sidang praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto terhadap status tersangkanya pada kasus E-KTP kembali dilanjutkan pada hari ini, Jumat (8/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi besok acaranya jawaban termohon, bukti surat pemohon dan termohon. Kalau ada saksi silakan diajukan," ujar hakim tunggal, Kusno, pada persidangan kemarin.

Baca: Lokasi Transmart Masuk Hutan Kota, RTRW Samarinda Bakal Direvisi?

Selain itu, Kusno mempersilakan pihak pemohon dari Setya Novanto untuk mengajukan saksi.

Namun tidak lebih dari dua orang.

Seperti diketahui, hakim Kusno akhirnya memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang gugatan praperadilan jilid II Setya Novanto.

Baca: Ditolak Jenguk Setya Novanto, Fahri Hamzah: KPK Ini Memang Aneh. . .

Baca: KPK akan Hadir di Sidang Praperadilan Jilid II Setya Novanto Hari Ini

Baca: Hakim Kasus Novanto Tegaskan Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Kusno mengungkapkan bahwa gugatan praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved