Lokasi Transmart Masuk Kawasan Hijau dalam RTRW Samarinda, Apakah Cacat Hukum?

MoU pembangunan Transmart dimulai sejak 2013 lalu. Sementara RTRW Pemkot Samarinda baru keluar di 2014.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Lokasi pembangunan Transmart di Samarinda. 

Persoalannya, apakah Pemkot tak tahu, tak mengecek sebelum menetapkan kawasan ini sebagai RTH. 

“Yang bilang Transmart mulai 2013 siapa ? Kami ini kan melihat dokumen.

Tahapan-tahapan menuju Perda RTRW kan sudah dilewati, dan bukan hanya Samarinda saja yang buat. Ini sudah dikonsolidasikan ke Provinsi.

Harusnya pada waktu tahapan dulu, bisa didiskusikan dahulu. Saya tak tahu, apakah Pemprov sudah menyampaikan bahwa di sana akan dibangunkan Transmart,” ujarnya.  

Terkait tanggapan Edi Kurniawan yang menyebut bahwa proses RTRW tersebut sudah salah dan cacat hukum, juga ditanggapi Sugeng.  

Baca: Masalah Datang Terus, Investor Transmart di Samarinda Mulai Pikir-pikir, Bakal Hengkang ?

Baca: Pastikan Kondisi Kesehatan, Peserta Jelajah Energi Pertamax Borneo Jalanin Medical Check Up

Baca: Otto Hasibuan Mundur sebagai Kuasa Hukumnya, Bagaimana Respon Setya Novanto?

“Sekarang gini. Itu yang dijadikan RTH di lain-lain adalah punya masyarakat. Bedanya dengan ini bagaimana? Kami tak menghilangkan aspek kepemilikan.

RTRW tak mengatur masalah kepemilikan. Ini hanya mengatur masalah peruntukan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved