Kamis, 30 April 2026

Wah, PT PLN Persero Belum Penuhi Kompensasi Pemadaman untuk Warga di Wilayah Ini

Dia menjelaskan, ada ketentuan bagi pelanggan yang mengharuskan pihak PT PLN Persero memberikan ganti rugi secara tepat sasaran.

Tayang:
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di jalan Trangkil Gunungpati, Kota Semarang, Selasa (11/10/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Janji PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Rayon Nunukan untuk memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik pada Agustus hingga September lalu, hingga kini tak juga dipenuhi. Padahal pemadaman hingga kini masih seringkali terjadi.

Manejer PT  PLN Persero Rayon Nunukan, Fajar ditanya soal janji kompensasi itu hanya mengatakan, "Itu sudah termasuk dalam potongan tagihan rekening," katanya, Senin (11/12/2017).

Sebelum Fajar bertugas di Nunukan, manejer sebelumnya Nur Hidayat memastikan pihaknya telah mengajukan kompensasi atas kerugian pelanggan selama pemadaman listrik berlangsung.

"Pembayaran dana kompensasi pemadaman listrik yang terjadi bulan September, dibayar Oktober kepada pelanggan,"ujarnya, Rabu (4/10/2017) lalu.

Baca juga:

Pria Nyentrik Penakluk Gedung Pencakar Langit Tewas Saat Penuhi Tantangan Berhadiah Rp 200 Juta

Protes Keras Soal Dukungan AS, Presiden Palestina Ogah Temui Mike Pence

Sidang Perdana Rabu Lusa, KPK Terus Pantau Aktivitas Setya Novanto di Tahanan

Sandi Ogah Tayangkan Video Rapim ke YouTube, Ternyata Ahok Sudah Bikin Pergubnya!

Miris! Sang 'Raja Kobra' Tewas Setelah Meminum Darah Ular yang Menggigitnya

Paytren Perusahaan Milik Ustadz Yusuf Mansur Akuisisi Perusahaan IT Hongaria

Ada 64 Kepala Daerah yang Tertangkap, Jokowi Heran Masih Banyak Pejabat Terima Suap

Dia menyebutkan, PT PLN Persero akan mendistribusikan ganti rugi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Kelistrikan.

Dia menjelaskan, ada ketentuan bagi pelanggan yang mengharuskan pihak PT PLN Persero memberikan ganti rugi secara tepat sasaran.

Besaran ganti rugi diberikan sesuai dengan besarnya daya yang digunakan konsumen.

Kompensasi diberikan dalam bentuk voucher pulsa listrik tambahan. Sehingga seluruh data pelanggan telah disampaikan kepada PT  PLN Area Berau dan saat ini sedang dalam proses pencairan.

"Kalau totalnya saya belum tahu. Karena tahun kemarin kompensasinya langsung masuk ke pelanggan. Hampir separuh pelanggan di Nunukan yang dapat kompensasi,"katanya.

Pelayanan PT PLN Persero diukur dari beberapa indikator antara lain, jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.

Bila realisasi pelayanan yang dirasakan pelanggan lebih buruk dari tingkat mutu pelayanan (TMP) yang dijanjikan PT PLN Persero, maka pelanggan itu mendapat kompensasi yang akan muncul pada struk pembelian voucher pulsa listrik.

Kompensasi diberikan PT PLN Persero kepada pelanggan yang TMP melebihi deklarasi TMP yang dibuat PT PLN Persero dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berupa, pelanggan pascabayar maksimal sebesar 20 persen dari rekening minimum sebulan dan  pelanggan prabayar bentuknya stroom atau token tambahan non tunai tersebut yang besarnya 20 persen dari rekening minimum.

Sementara itu pemadaman listrik masih terus terjadi hampir setiap harinya di Pulau Nunukan.

"Kpd yth pelanggan pln. Sehubungan dengan terjadinya BO indikasi grounding jaringan 19:43 wita shg menyebabkan mesin PLTMG shutdown dan aliran listrik padam total. Saat ini sedang proses perbaikan dan selanjutnya penyalaan secara bertahap. Mohon maaf atas terganggunya pelayanan kami. Hati2 dalam menggunakan penerangan/sumber listrik lain.Terimakasih (PLN NNK)," kata Fajar melalui pesan WhatsApp saat pemadaman kembali terjadi pada Minggu (10/12/2017) malam. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved