Sandi Ogah Tayangkan Video Rapim ke YouTube, Ternyata Ahok Sudah Bikin Pergubnya!

Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur.

PRIYOMBODO
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ternyata, kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur.

Pergub tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016.

Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

Pergub itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.

Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu adalah YouTube.

Baca: Pemprov DKI Tak Lagi Unggah Video ke YouTube, Ini Alasan Sandiaga Uno

Pemprov DKI Jakarta memiliki akun YouTube resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.

Pada Pasal 2 poin kedua pergub tersebut tertulis tujuan penayangan video untuk menjamin hak warga agar bisa mengetahui proses kebijakan publik, pengambilan keputusan, dan alasannya.

Selain itu, untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengambilan keputusan kebijakan publik.

Penayangan video rapat juga bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada Pasal 4 pergub itu, diatur mekanisme penayangannya.

Penayangan video dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.

Baca: Beredar di Medsos Foto Seksi Eks Anggota DPRD Nunukan, Begini Pengakuannya

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Begini Bentuk Asli Kabah tanpa Kain Penutup Kiswah

Baca: Unggah Foto Ritual Berendam, Roro Fitria Disindir dari Keraton Mana, Jawabannya Nggak Sangka!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved