Korupsi KTP Elektronik
Pengacara Setya Novanto Keberatan Tim KPK Minta Hakim Praperadilan Tayangkan Cuplikan Sidang Tipikor
Tim kuasa hukum dari KPK mendadak mengonfirmasi ke hakim praperadilan bahwa sidang pokok perkara Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari KPK mendadak mengonfirmasi ke hakim praperadilan bahwa sidang pokok perkara Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP, sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Menurut pengacara KPK, sidang pokok perkara sudah dimulai.
Hal itu sesuai pendapat ahli yang mereka ajukan, yakni pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
Baca: Hakim Bertanya tak Dijawab, Setya Novanto pun Mengaku Sakit, Jaksa Langsung Bereaksi Begini
Baca: Ketuk Palu, Hakim Resmi Buka Sidang Dakwaan Setya Novanto
Baca: Dikawal Ketat Polisi, Berompi Oranye Tahanan KPK Setya Novanto Digiring Masuk Ruang Sidang
Baca: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Setya Novanto, Reaksi Publik Luar Biasa, Ini Buktinya
Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto gugur.
"Mohon izin Yang Mulia, kami akan tayangkan cuplikan di Pengadilan Tipikor. Kami ingin mengonfirmasi berdasarkan pernyataan ahli," kata salah satu anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang.
Kuasa hukum KPK lainnya sempat mulai membentangkan layar untuk menunjukan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor sudah mulai.
Namun, hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan menyela.
Kusno meminta KPK untuk menunda sampai menyelesaikan pertanyaan terhadap saksi.
Baca: Terungkap Ini yang Dilakukan Agnez Mo dan Ariel Noah, Eh Kok Ada yang Singgung Luna Maya?
Baca: Terkuak, Ternyata Ini Motif Samsir Gantung Diri! Isi Pesan di Ponselnya Seram. . .
Baca: Wow, Pengabdi Setan Jadi Film Terlaris di Malaysia Sekarang, Segini Pendapatannya!
Baca: Kejati Kaltim Lanjutkan Perkara Korupsi di 2018, Pengamat Minta Tidak Dijadikan Alat Politk
Baca: Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan
Pihak pengacara Novanto juga keberatan.
"Kami keberatan Yang Mulia karena ini mempengaruhi proses," ujar pengacara Novanto.
"Ahli berpendapat yang dimaksud pemeriksaan perkara dimulai apabila sidang dibuka umum. Ya, nanti kita lihat bukti yang saya anggap bukti elektroknik (tayangan live), apakah sejalan dengan pendapat ahli," ujar Kusno.
Sementara itu, sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta memang sudah dimulai. Namun, dakwaan belum dibacakan karena Novanto mengaku sakit.
Novanto tidak menjawab berkali-kali pertanyaan hakim. Sementara jaksa KPK memastikan Novanto sehat dan layak untuk menjalani sidang.
Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.
Akhirnya, sidang diskors untuk kembali memeriksa kesehatan Novanto. (Kompas.com/Robertus Belarminus)