Edisi Cetak Tribun Kaltim
Perkara Korupsi Masih Banyak di Kaltim, Kajati Bakal Lanjutkan Prosesnya Tahun Depan
Lebih dari lima perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim bakal dilanjutkan prosesnya pada 2018.
"Ya karena ini akhir tahun, jadi dilanjutkan pada 2018. Itu perkara masih ada yang diteliti dan ada yang penyelidikan," kata Acin kepada Tribun, Selasa (12/12/2017).
Perkara itu, ditangani Tim Satuan Petugas Khusus Penangan Perkara Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejati Kaltim yang terbagi menjadi beberapa tim.
Setiap tim dikoordinir para Asisten Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus dan Pengawasan.
Misalnya, tim Satgasus Kejati Kaltim mengklarifikasi dana hibah Aptisi Kaltim 2013.
Dana tersebut pernah ditangani Kejari Samarinda, namun disinyalir ada indikasi "akan dipermainkan" oleh jaksa.
Untuk membuktikan bahwa dana Aptisi itu tidak ada indikasi korupsi, diklarifikasi Kejati Kaltim.
Akhirnya, Tim Jaksa Intelijen Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim sebesar Rp 35 miliar.
Dana hibah yang dianggarkan itu sebagai dana abadi Aptisi Kaltim, yang didepositokan ke Bank Kaltim.
Setelah menelaah laporan, kini tim jaksa intelijen meneliti dan melakukan pengumpulan pengembangan bahan data dan keterangan (pulbangket).
Satgassus Intelijen Kejati Kaltim mulai memanggil sejumlah pejabat yang terkait kewenangannya saat mengalokasikan anggaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat soal dana Aptisi Kaltim. (*)