Berita Video

VIDEO – Inilah Ungkapan Persaaan Hery Susanto Gun Alias Abun Usai Diputus Bebas

Sambil menuju ke luar ruang sidang, Abun yang mengenakan setelan kemeja warna biru dongker dilengkapi kopiah bergaris warna merah

Editor: Martinus Wikan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - ABUN yang memiliki nama lengkap Hery Susanto Gun langsung mengangkat kedua tangannya dan berdoa setelah sidang putusan ditutup oleh majelis hakim yang dipimpin, AF Joko Sutrisno, Burhanuddin dan Henry Dunant.

Matanya berkaca-kaca dan sempat meneteskan air mata. 

Sambil menuju ke luar ruang sidang, Abun yang mengenakan setelan kemeja warna biru dongker dilengkapi kopiah bergaris warna merah dominan warna hitam, dijaga ketat aparat kepolisian. 

Baca: Jenderal Tito Bakal Bertandang Kali Pertama di Bumi Etam, Ini Agendanya

Ia sempat mengatakan kepada awak media terkait hasil putusan majelis hakim. Ia mengungkapkan rasa syukur ‎kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Terimakasih teman-teman media. Dan saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terimakasih," jawab Abun sambil menuju ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Negeri Samarinda, usai sidang putusan, Selasa (12/12/2017).

Baca: Tak Mau Ada Tanggukan Kasus, Kejati Kaltim Lanjutkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi pada 2018

Meski sudah menjawab pertanyaan waratawan, Abun masih terlihat dijaga aparat kepolisian. Ia kembali ditanya awak media soal putusannya, apakah senang atau gembira? 

Baca: Kasus-kasus Dugaan Korupsi di Balikpapan Tetap Lanjut, ini Penjelasan Kanit Tipikor

"Ya pasti saya akan bersyukur kepada Yang Maha Kuasa," jawab Abun lagi. Ditanya Tribun, apakah ada nazar atau perwujutan syukur? "Ya terimakasih kepada Yang Maha Kuasa, Bukan kegembiraan, bahwa itu keputusan yang adil," tutur Abun.  

Untuk diketahui, terdakwa Abun, dituduh melakukan tindakan pemerasan dan tindak pencucian uang terkait pengelolaan lahan parkir di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Palaran.

Baca: Nasi Gandul Pulihkan Energi Peserta setelah Menempuh Perjalanan 350 Km

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abun, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sedangkan terdakwa Elly dituntut enam tahun penjara karena tuduhan pemerasan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP.(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved