Korupsi KTP Elektronik
4 Nama Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi E-KTP, Siapa Saja Mereka?
Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sejumlah nama anggota DPR RI tetap disebut dalam dakwaan Setya Novanto yang turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017), berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menerima rasuah:
1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta Dolar Amerika Serikat
Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.
Miryam saat ini adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan terkait perkara e-KTP.
Dia terjerat karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus itu, Miryam divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca: Penjelasan KPK Soal Nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto
2. Markus Nari sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4 miliar
Markus adalah politikus Partai Golkar dan anggota DPR RI 2009-2014 dan 2014-2019.
Dia telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
Dia disebut menerima uang itu dari terdakwa dua atau Sugiharto yang diserahkan di dekat gedung TVRI, Jakarta Pusat.
Baca: KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto
3. Ade Komarudin sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat
Ade adalah politikus Partai Golkar.
Dia sudah bolak balik ke persidangan untuk bersaksi.
Selama itu, Ade Komaruddin selalu membantah ikut mencicipi uang haram dari pengadaan KTP elektronik.
Ada perkara sebelumnya, bekas ketua DPR RI itu disebut menerima uang melalui Ketua Panitia Lelang dalam proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.
Drajat di persidangan mengaku diperintah oleh Irman untuk mengantar bungkusan ke rumah dinas Ade Komaruddin di rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca: 7 Jam yang Penuh Drama. . . Sidang Pembacaan Dakwaan Setya Novanto
4. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat
Jafar Hapsah adalah bekas ketua fraksi Partai Demokrat.
Jafar mengaku menerima uang dari Muhammad Nazaruddin selaku ketua fraksi Partai Demokrat.
Uang itu kemudian dia belikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.
Namun, Jafar mengaku tidak tahu uang itu terkait e-KTP.
Dia menganggap tidak perlu bertanya kepada Nazaruddin terkait asal usul duit karena dianggap merupakan biaya operasional sebagai ketua fraksi.
Pada pemeriksaan dirinya pada April 2017 lalu, Jafar mengaku telah mengembalikan Rp 1 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Ini Dia Enam Kejanggalan Polah Setya Novanto di Sidang Pokok Perkara
5. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 12.856.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 44 Miliar
Di surat dakwaan, jaksa penuntut umum pada KPK tidak menguraikan nama-nama tersebut secara rinci. (Tribunnews/Eri Komar Sinaga)