Korupsi KTP Elektronik

Penjelasan KPK Soal Nama Ganjar Pranowo dan Yasonna Laoly Hilang dalam Dakwaan Setya Novanto

Nama-nama anggota DPR RI periode pembahasan anggaran KTP elektronik dipermasalahkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA- Nama-nama anggota DPR RI periode pembahasan anggaran KTP elektronik dipermasalahkan oleh tim penasehat hukum terdakwa bekas Ketua DPR RI Setya Novanto.

Nama-nama tersebut adalah Ganjar Pranowo dan Yasonna Hamonangan Laoly.

Ketua Tim Penasehat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa surat dakwaan terhadap kliennya berbeda dibandingkan surat dakwaan dua perkara sebelumnya yakni terdakwa Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terkait perbedaan dan hilangnya nama-nama tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK Irene Putrie mengatakan sebenarnya tidak ada yang berbeda di surat dakwaan Novanto.

Baca: KPK Tunggu Keputusan Praperadilan Setya Novanto

Baca: 7 Jam yang Penuh Drama. . . Sidang Pembacaan Dakwaan Setya Novanto

Menurut Irene, hal itu dianggap berbeda karena memang di dakwaan Novanto jaksa fokus pada perbuatan bekas ketua fraksi Partai Golkar itu.

"Bukan dakwaan yang berbeda ya jadi dalam dakwaan split sync itu kita akan fokus dengan perbuatan dengan terdakwa tertentu. Jadi rangkaian cerita tertentu akan fokus. Jadi rangkaian perbuatan Setya Novanto itu yang akan kita fokuskan," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Selain kedua nama tersebut, kubu Novanto juga menyoroti mengenai penerimaan Gamawan Fauzi.

Baca: Ternyata Pelembab Bibir Sandiaga Uno Dibelikan Sang Istri, Ini Merk dan Harganya

Baca: Tinjau Terowongan, Anies Minta PT Adhi Karya Buka Beton Pembatas Jalan

Baca: 100 Gerai Aksesori Tutup, Lagi Bisnis Ritel Anjlok di Akhir Tahun

Baca: Hari Ketiga, Tim Jelajah Energi Tempuh Perjalanan 12 Jam Menuju Sampit

Jika di dalam dakwaan sebelumnya menteri dalam negeri 2009-2014 disebut menerima 4,5 juta Dolar Amerika Serikat, di dakwaan Novanto dia hanya disebut menerima ruko di daerah Kebayoran.

"Ini seperti ada masuk kotak ajaib atau apa," kata Maqdir.

Pada perkara tersebut Novanto didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun.

Dia disebut menerima 7,3 juta Dolar Amerika Serikat. (Tribunnews/Eri Komar Sinaga)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved