MK Putuskan Boleh Nikahi Rekan 1 Kantor tanpa Harus Resign, Perusahaan tak Bisa Melarang!
Dalam pertimbangan, MK menyatakan, pertalian darah atau perkawinan adalah takdir, hal yang tak dapat dielakkan.
Dalam Huruf f diatur, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."
Frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" menjadi celah bagi perusahaan melarang pegawainya menikah dengan kawan sekantornya.
Baca: Penyakit Ganas Inilah yang Diderita AM Fatwa hingga Tutup Usia, Kenali Bahayanya!
Baca: Bomber Andalan Persiba Balikpapan Resmi Gabung Barito Putera
Jika pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 2 UUD 1945.
Oleh karena itu, pemohon meminta MK agar frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dihapuskan.
"Pemohon ingin agar pengusaha dilarang mem-PHK karena pekerja atau buruh punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).
Baca: Beginilah Taktik Restoran agar Kita Memesan Lebih Banyak Makanan!
Baca: Terkutuk! Lelaki Ini Gauli Anak Kandungnya Sejak Kelas 3 SD hingga Sekarang Hamil Besar
Dikutip dari situs MK, para pemohon menjelaskan alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK.
Mewakili Pemohon, Jhoni mengatakan, menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni.