Kondisi Darurat, Puskesmas tak Perlu Tanya Asal Usul Pasien, Pemkot akan Beri Sanksi  

Salah satu hal yang mengemuka adalah seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas usai perayaan Tahun Baru.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/doan pardede
Suasana Rakor FKPD yang digelar di Rumah Jabatan Walikota Samarinda, Jalan S Parman, Jumat (15/12/2017). 

Baca: Tes Kepribadian! Gambar yang Pertama Kali Kamu Lihat Menunjukkan Bagaimana Kamu Sebenarnya

"Kalau kondisi darurat, di puskesmas manapun bisa dilakukan," jelasnya. 

Wawali Samarinda, Nusyirwan Ismail mengatakan,  peningkatan layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), dan rumah sakit ini menurutnya menjadi penting.

Pasalnya, RSUD AW Syahranie yang saat ini sudah bertipe A, tak mau lagi melayani seluruh jenis penyakit.  

Baca: Katyusha, Roket Artileri Andalan Pejuang Hizbullah yang Mampu Buat Pasukan Israel Kalang Kabut

Baca: Waduh, Area Pribadi Terlihat, Gara-gara Wardrobe Malfunction, 9 Seleb Ini Jadi Malu

"Kalau yang berat, baru dia boleh masuk," ujar Wawali. 

Bicara rujukan, Wawali mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu ada kejadian yang kurang mengenakkan. 

Kala terjadi kecelakaan sebuah puskesmas rawat inap 24 jam di Kota Samarinda, ada Puskesmas menolak pasien kecelakaan karena tidak sesuai surat rujukan.

Baca: 5 Kasus HAM yang Menuai Kontroversi di Indonesia Sepanjang Tahun 2017, Perpu Ormas Hingga LGBT

Baca: Pemindahan Ibukota, Kalimantan Timur Ikut Disurvei, Kapolri: Kaltim Tidak Pernah Merepotkan

Padahal, pasien tersebut dalam keadaan darurat. Hal-hal seperti ini menurutnya tak perlu terjadi dan jangan sampai terulang kembali.  

"Ini warga Bukuan, nggak boleh berobat di sini. Kejadian-kejadian begitu membuat orang nggak nyaman di akhir tahun.

Baca: Kisah Inspiratif Pria Penderita Kanker Stadium 4, Bisa Sembuh karena Makan Sayur-sayuran Ini

Baca: Kalah di Laga Kedua, Ini yang harus Dilakukan Kevin/Marcus di Pertandingan Berikutnya

Kalau ada orang sakit, dilayanilah dengan baik, simpatik kita," ujarnya.  

Dan ditegaskannya, jika masih ditemui ada puskesmas yang menolak pasien dalam kondisi darurat, maka Kepala Puskesmas akan dikenai sanksi.  

"Kepala puskesmas akan kita kasih sanksi, kalau tidak melayani masyarakat dengan baik," tegasnya.  (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved