Kendaraan yang Parkir di Gedung Klandasan Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya . . .
Sementara, kendaraan roda 2 memilih parkir di lantai 1 persis di samping ruang kontrol gedung parkir tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Bukan Air Mata, Ternyata Jam Tangan Istri Setya Novanto yang Jadi Sorotan, Harganya Bikin Melongo!
Inilah Keistimewaan Mohamed Salah yang Bikin Zidane Terkesima
Sekadar diketahui, ada 5 orang petugas keamanan yang menjaga gedung itu, dilengkapi sekitar 80 mata CCTV.
Terhitung sejak Rabu (6/12/2017), bagi masyarakat Balikpapan yang membutuhkan pelayanan kepolisian tak lagi bisa memarkir kendaraannya di Mapolres Balikpapan.
Mereka diminta memarkir kendaraannya di gedung parkir Gelora.
Hal itu dilakukan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Hal itu berdasarkan UURI Nomor 2 Tahun 2002, lalu Sprin 15 Februari 2015 tentang Tim Penilai Internal dalam rangka Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Kemudian diperkuat Keputusan Kapolri tanggal 9 Juni 2016.Tak hanya warga yang tak bisa lagi parkir di Mapolres Balikpapan, hal itu juga berlaku bagi anggota polisi yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Seluruh warga masyarakat dan juga anggota Polres sendiri, terkecuali yang membawa mobil dinas bisa parkir di dalam," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra melalui Paur Subbag Humas Ipda Tri Ekwan, Rabu (6/12/2017).
Meski pejabat utama sekalipun, bila menggunakan mobil pribadi tetap parkir di Gedung Parkir Gelora. Warga maupun anggota polisi nantinya aktif berjalan kaki dari Gedung Parkir menuju Mapolres Balikpapan.
Dari pantauan Tribunkaltim.co, di pintu masuk Mapolres Balikpapan terdapat tenda yang ditempati beberapa anggota Provost Polres.
Mereka tampak mengarahkan warga yang hendak masuk ke dalam Mako Polres ke gedung parkir.
Saat disinggung bagaimana warga lansia atau penyandang disabilitas yang membutuhkan pelayanan.
"Untuk yang disabilitas, kan bisa dropping dulu," tuturnya. (*)