Terbukti Memproduksi Ekstasi dan Sabu, Izin Usaha Diskotek MG Resmi Dicabut

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta resmi mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata Diskotek MG.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut. 

Baca: Ternyata Begini Hubungan Iwan Fals dan Para Sopir Truk, hingga Ia Rela Ciptakan Lagu untuk Mereka

Baca: Tak Kuasa Dilibas Zaman Satu per Satu Peritel Hengkang, Bagaimana Mal Bisa Bertahan?

Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi.

Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku pembuat narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.

Petugas juga menemukan sabu cair yang dikemas dalam botol air mineral. (Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved