Usai Diperiksa, KPK Tahan Abun di Mapolres Jakpus

Setelah seminggu pasca divonis bebas Pengadilan Negeri Samarinda, pengusaha asal Samarinda Hery Susanto Gun langsung dijebloskan KPK.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Hery Susanto Gun‎ alias Abun tersangka dugaan gratifikasi yang ditahan di sel Mapolresta Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017) malam. 

"Betul siang ini saya mau diperiksa KPK. Saya tidak mau bohong.‎ Katanya sudah ada surat panggilan, cuma saya belum terima. Tapi saya tetap datang. Saya taat hukum dan kooperatif," ucap Abun, kepada Tribun kemarin.

Abun berharap, proses hukum di KPK bisa segera cepat dituntaskan.

"Saya pingin prosesnya (persidangan) bisa cepat selesai. Semua kita serahkan di proses pengadilan nanti," ujarnya.

Seperti yang diberitakan Tribun, ‎penetapan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi ikut menyeret pengusaha Samarinda Hery Susanto Gun (Abun).

KPK menduga ada indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP). Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.‎ (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved