Pengurus Partai Idaman Gagal Unggah Dokumen ke Sistem Informasi Partai Politik KPU
Selain itu proses pengungahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU oleh Partai Idaman juga berkali-kali gagal.
Alhasil partainya dianggap tidak memenuhi syarat administratif.
Baca: Prabowo Subianto dan Sekjen PAN Sambangi DPP PKS Saat Malam Natal, Ini Tujuannya
"Apa kesalahannya di kita atau kemudian di server KPU, kita tidak tahu," ujarnya.
Kesempatan yang diberikan kepada Partai Idaman, adalah kesempatan kedua.
Partai tersebut bersama delapan partai lainnya, termasuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberi kesempatan kedua untuk memenuhi syarat administratif.
Namun, hanya PBB dan PKPI yang dinyatakan lolos oleh KPU.
Menurut Ramdansyah untuk langkah selanjutnya pihaknya masih harus dibahas dengan pengurus partai, termasuk dengan Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama.
Ia mengatakan partainya punya dua pilihan, yakni kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu atau langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Tribunnews.com)