Fadli Zon: Penolakan Ustadz Abdul Somad Masuk Hongkong Bentuk Pelecehan terhadap WNI dan Ulama

Dengan adanya kejadian penolakan Ustadz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi.

net/facebook
Ustad Abdul Somad LC MA. 

"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," tambahnya.

Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, kata Fadli, alasannya beragam.

Itu biasanya diatur oleh regulasi khusus.

Di Indonesia sendiri terdapat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.

Di situ dijelaskan 10 penyebab penolakan.

Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.

“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustadz Abdul Somad," katanya.

Menurut Fadli Zon, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.

"Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustadz Abdul Somad," ujar Fadli Zon.

Masih kata Fadli Zon, ia menyebutkan bahwa sebelumnya Ustadz Abdul Somad baru saja mendapat perlakuan kurang pantas.

Dengan adanya kejadian penolakan Ustadz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.

Untuk itu, Fadli Zon berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.

"Meski Ustadz Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," katanya. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved