Fadli Zon: Penolakan Ustadz Abdul Somad Masuk Hongkong Bentuk Pelecehan terhadap WNI dan Ulama
Dengan adanya kejadian penolakan Ustadz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Penolakan Ustaz Abdul Somad masuk ke Hongkong oleh otoritas setempat, mendapat sorotan serius dari Plt Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut, penolakan Ustadz Abdul Somad termasuk pelecehan terhadap warga negara Indonesia.
Apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal.
Fadli Zon menyampaikan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius KJRI Hongkong dan juga Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di bandara Hongkong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus," ujar Fadli Zon, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/12/2017).
Ia menyebut memang kewenangan ada pada otoritas setempat.
Namun, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
Baca juga:
Tak Mau Beri Tumpangan Anak Punk, Sopir Truk Nyaris Tewas, Begini Kronologinya
Makan Siang di Bogor, Ini Jumlah Tagihan yang Harus Dibayar Rombongan Presiden Jokowi
Tak Bayar Utang, Foto dan Data Pribadi Orang-orang Ini Dipajang di Papan Reklame
Harapan Giroud untuk Segera Pergi dari Arsenal Harus Pupus karena Hal Ini
Kocak, Tak Terima Diklakson, 4 Pemuda Ini Bully Seorang Bapak di Jalan, Begitu Dia Buka Jaket
Jelang Derby Milan, Kabar Minor Berhembus dari Kubu Nerazzurri
Ini Dia 8 Fakta Menarik Tentang Film Home Alone, No 7 Ternyata Tak Ada Dalam Naskah Lho. . .
"Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI," tambahnya.
Ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, kata Fadli, alasannya beragam.
Itu biasanya diatur oleh regulasi khusus.
Di Indonesia sendiri terdapat UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Di situ dijelaskan 10 penyebab penolakan.
Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustadz Abdul Somad," katanya.
Menurut Fadli Zon, Indonesia dan Hongkong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal.
"Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustadz Abdul Somad," ujar Fadli Zon.
Masih kata Fadli Zon, ia menyebutkan bahwa sebelumnya Ustadz Abdul Somad baru saja mendapat perlakuan kurang pantas.
Dengan adanya kejadian penolakan Ustadz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya.
Untuk itu, Fadli Zon berharap Kementerian Luar Negeri RI, baik itu KJRI Hongkong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.
"Meski Ustadz Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri," katanya. (Tribunnews.com)