Sudah Dipenjara Hampir Dua Tahun, Mahkamah Agung Putuskan Eko Tak Bersalah
"Saya dianggap mark up harga, padahal kesepakatan harga di bawah harga pasaran," kata Eko, Selasa (26/12/2017).
"Mulai dari Lurah, Camat, Pemkab Banyumas hingga Pemprov Jateng menyatakan lahan itu milik klien kami. Ada surat keterangannya," kata Radja.
Radja berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum atas kliennya.
Dia mengaku saat ini akan berkonsultasi dengan Eko untuk kemungkinan langkah hukum untuk memulihkan nama baik kliennya yang terpenjara selama satu tahun delapan bulan lantaran dua perkara tersebut. (Tribunnews.com)
Halaman 3 dari 3