Edisi Cetak Tribun Kaltim

Dahsyat, Selama 2017 ini Jumlah Kasus Korupsi yang Diproses di Kaltim

Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Selama 2017, Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memproses 51 perkara dugaan korupsi yang sudah tahap penyidikan. Jumlah perkara itu terbagi di Kaltim dan Kaltara. Jumlah uang negara yang berhasil terselamatkan mencapai Rp 13 miliaran. 

Keberhasilan Kejati Kaltim menangani perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara selama dipimpin Kajati Fadil Zumhana.

Baca: Terus Menerus Banjir Nyinyiran, Rina Nose Tiba-tiba Bikin Sayembara

Dari total 51 perkara dugaan korupsi, khusus Kejati Kaltim menangani 17 perkara korupsi dengan mencatat penyelamatan keuangan negara Rp 5 miliar.

"Total 51 perkara, itu semua penyidikan," kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI saat ditemui Tribun, Senin (18/12) pekan lalu.

Untuk Kejati Kaltim menangani 17 berkas perkara korupsi.

Dari 17 perkara dugaan korupsi, Kejati Kaltim membuat gebrakan dengan menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi proyek penangkal ombak Pantai Beras Basah di Kota Bontang.

Baca: Lagi Tugas Pengamanan Natal, Polwan Cantik Justru Kedapatan Ngamar dengan Selingkuhannya

Perkara itu menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PU Provinsi Kaltim. Termasuk pihak swasta dari kontraktor (pengawas dan konsultan).

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Proyek yang digarap 2013-2015 senilai Rp 23 miliar, merugikan keuangan negara sekitar Rp 9 miliar. Penyidik berhasil mengembalikan kerugian negara Rp 1 miliar. 

Meski demikian masih ada beberapa perkara korupsi yang ditangani Kejari Samarinda yang sudah dihentikan penyelidikan dan penyidikannya. Hanya, proses penghentian perkara itu tidak dilaporkan dan diekspos ke Kejati Kaltim.

Baca: Pemeran Ucup Bajaj Bajuri Dinobatkan jadi Bapak Jersey Nasional, Ini Penyebabnya

Fadil sempat menegaskan, ketika ia tidak diberi laporan soal penghentian penanganan perkara korupsi. Perkara tersebut yakni dana deposito APBD Kota Samarinda tahun 2013-2015 senilai Rp 500 miliar, dana hibah masyarakat singkong Rp 12 miliar.

Kata dia, jika perkara yang dihentikan tidak dilaporkan maka statusnya belum dihentikan. "Belum diomongi sama saya berarti belum dihentikan," tegas Fadil.

Tidak menutup kemungkinan, perkara itu ditindaklanjuti lagi awal 2018. Seperti yang diucapkan Fadil bahwa, beberapa perkara yang ditangani Kejati Kaltim belum dituntaskan dipastikan dilanjutkan pada 2018.

Baca: Setelah Sempat Putus Diterjang Banjir, Jembatan Masehu Bisa Dilewati Kembali

Perkara yang ditangani Kejati Kaltim akan dilanjutkan 2018, antara lain dana hibah Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah Kaltim 2013 senilai Rp 35 miliar dan empat perkara dugaan korupsi di Kutai Timur.

Untuk perkara dugaan korupsi di Kutim, antara lain dana Porprov, solar sel, Bumi Perkemahan dan Sirkuit Batu Putih serta penggunaa dana hasil pengembalian perkara penjualan saham KPC.

"Yang belum selesai dilanjutkan di 20018. karena kita tidak mau ada tunggakan perkara tahun 2017. Jadi dilanjutkan diawal tahun 2018," jelasnya. Perkara itu, lanjut dia, akan memperpanjang surat perintah penyelidikan.

Baca: Usung Dedi Mulyadi Untuk Pilkada Jabar, Golkar Berniat Gandeng PDIP dan Hanura

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin saat dikonfirmasi perkara yang akn dilanjutkan 2018, selain dana hibah Aptisi Kaltim dan empat dugaan korupsi di Kutai Timur, juga meminta penjelasan penanganan perkara korupsi yang dihentikan Kejari Samarinda.

"Perkara yang belum selesai, seperti yang disampaikan Pak Kajati (Fadil Zumhana,) dilanjutkan 2018. Itu akan didalami, dikaji lagi untuk menghimpun data. Untuk penghentian pasti diminta penjelasan ke pejabat yang saat itu"? ujarnya.

5 Jaksa Dicopot

Tim Jaksa Intelijen Kejati Kaltim, akhirnya menindaklanjuti laporan terkait dana hibah Aptisi Wilayah XI B Kaltim Rp 35 miliar. Dana hibah yang dianggarkan itu sebagai dana abadi Aptisi Kaltim, yang didepositokan ke Bank Kaltim.

Perkara tersebut, sebelumnya pernah ditangani Kejari Samarinda. Tim Kejari Samarinda pernah mengumpulkan data dan meminta keterangan terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana yang disebut-sebut dana abadi Aptisi Kaltim.

Belum diusut Kejari Samarinda, kabarnya ada pihak yang melaporkan ke Kajagung RI. Kejati Kaltim diperintah Jaksa Agung Muda Intelijen memeriksa tiga pejabat jaksa. Ketiganya yakni Kajari Samarinda Retno Harjantari Iriana, Kasi Pidsus Darwis Burhansyah dan Kasi Intelijen Bramantyo.

Baca: Air Mata Tak Terbendung; Pulang Umrah, Suami Istri Ini Justru Dapati Ketiga Anaknya Meninggal Dunia

Setelah diperiksa intensif oleh tim Pengawasan Kejati Kaltim, langsung dicopot dari jabatannya. Bahkan, satu jaksa yang menjabat Kasi Intelijen berdasarkan keputusan pimpinan Jaksa Agung memecat Jaksa Bramantyo. Hanya saja, saat ini masih sedang proses keberatan.

Kini perkara dana hibah Aptisi Kaltim, sedang diselidiki Kejati Kaltim. Kajati Kaltim Fadil Zumhana menegaskan, bahwa dalam menangani perkara sangat jelas.

"Kalau ada unsur melawan hukum dan ada dua alat bukti, naikan (ke penyidikan). Tapi kalau tidak ada unsur melawan hukum, kita hentikan," jelasnya.

Selain itu, perkara korupsi yang menyeret jabatan jaksa dicopot yakni, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bontang 2013 senilai Rp 5,6 miliar.

Baca: Fadli Zon: Penolakan Ustadz Abdul Somad Masuk Hongkong Bentuk Pelecehan terhadap WNI dan Ulama

Kepala Kejari Bontang Budi Setyadi resmi dicopot dari jabatannya. Hal ini terungkapnya adanya dugaan menerima imbalan, sejak LSM Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim melaporkan secara resmi melalui surat No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

Dalam surat itu disebutkan Kajari Bontang Budi Setyadi diduga menawarkan bantuan penyelesaian perkara KONI Bontang yang disangkakan kepada Udin cs, melalui orang yang bernama H Deni.

Tawaran bantuan dari Kajari Budi Setiadi dengan dalil menerapkan Subsider pasal 3 Undang Undang tentang korupsi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, terang Udin Mulyono dalam laporan LSM. PHM.

Masih terkait dengan itu, Udin Mulyono juga melaporkan Asisten Pidana Khusus Tatang Agus Volleyantoro. Surat pengaduan dari DPD PHM Kaltim bernomor :146/DPD-PHM/XI/2017, perihal tindakan (dugaan) penipuan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim. Laporan dilayangkan Senin (4/12) ditandatangani Ketua DPD PHM H. Udin Mulyono dan Benny RB. Kowel.

Laporan yang disampaikan DPD Pusat Hubungan Masyarakat Kaltim menyebutkan dugaan penipuan dengan memberikan imbalan uang sebesar Rp 150 juta, agar pasal tuntutan terdakwa H. Udin Mulyono mendapat keringanan menerapkan pasal 3.

Untuk memudahkan proses klarifikasi beberapa pihak, Kejati Kaltim langsung mengeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor : PRINT-242/Q.4.1/Cp.3/12/2017. Surat ditandatangani Wakil Kepala Kejati Kaltim M Yusuf tanggal 8 Desember 2017.

Sebelum keluarnya surat perintah pencopotan jabatan Aspidsus Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim telah mengeluarkan surat perintah untuk menelaah laporan pengaduan.

Sukses menangani perkara korupsi, Fadil juga sukses mencopot lima jaksa dari jabatannya, yang diduga tersangkut pelanggaran etik dan disiplin dalam penanganan perkara korupsi.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved