Castro: Tito Karnavian Pakai Pendekatan Equality Before the Law
Terkait pemeriksaan dua bakal calon itu, menimbulkan polemik isu penjegalan yang menaikkan eskalasi politik.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai, alasan Polri melanjutkan perkara pidana kepada siapapun dan kapanpun, menggunakan prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum).
Ini juga dapat diluruskan, terkait proses hukum Syaharie Jaang dan Rizal Efendi yang akan atau sedang menjalani periksa di Mabes Polri dan Polda Kaltim.
Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, harus datang dan memenuhi panggilan.
Baca juga:
Pernah Terkaya Beberapa Jam, Boz Amazon Kini Beneran Salip BillGates Jadi Orang Terkya Sejagad
Lakukan Free Style Ekstrem Pakai Sepeda BMX, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Merinding!
Putri Gus Dur Bakal Diusung Koalisi 3 Partai di Pilgub Jatim?
Usai Pesta Lem, 3 Bocam Tewas Kesetrum
Rela Gendong Bayi Gajah yang Terpisah dari Induknya, Aksi Pemuda Ini Banjir Pujian
"Ikuti proses hukum yang ada. Itu bisa menjadi pendidikan politik yang baik bagi publik," kata Herdiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (2/1/2018).
Menurut dia, soal polemik yang muncul terkait isu penjegalan kandidat cagub Jaang dan bakal cawagub Rizal dengan pemanggilan ini, tidak perlu terlalu dikhawatirkan.
"Kan statusnya masih saksi," lanjut Castro sapaan akrabnya.
Terkait pemeriksaan dua bakal calon itu, menimbulkan polemik isu penjegalan yang menaikkan eskalasi politik.
Hal ini dikarenakan Kapolda juga digadang-gadang maju di Pilgub Kaltim.
Baca juga:
3 Pelajar SMP Diundang Makan Malam dan Nginap di Istana, Gara-gara Minta Ini ke Jokowi
Nenek 70 Tahun Ini Alami Kebutaan usai Salah Meneteskan Cairan Telinga ke Mata
Kabar Gembira, 2018 Pemerintah Buka Lagi Lowongan CPNS, Formasi Daerah Lebih Banyak
Gunung Agung Kembali Semburkan Abu Vulkanik Sejauh 40 Km
Inilah Jadwal Fenomena Spektakuler di Langit Selama 2018, Jangan Lupa Lingkari Kalender!
"Jadi sulit menepis isu conflict of interest dalam pemanggilan (pemeriksaan) Jaang dan Rizal. Seharusnya dari awal memang Kapolda mundur," tuturnya.
Terkai surat edaran Kapolri saat dijabat Jenderal Badrodin Haiti, sebenarnya ada surat edaran Nomo : 7 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kasus hukum para calon kepala daerah akan ditangguhkan sementara sampai pilkada selesai.
"Tapi di era Jenderal Tito Karnavian, pendekatannya berbeda. Kasus hukum tetap diproses dengan alasan prinsip equality before the law (persamaan dihadapan hukum)," pungkasnya. (*)