Bupati Nunukan Diminta tak Obral Izin Lingkungan untuk Tambang

selama ini tidak sedikit perusahaan tambang yang akhirnya justru mengabaikan aturan perundangan setelah mendapatkan izin

Tribun Kaltim/Niko Ruru
Pelabuhan khusus batubara di Sungai Linuang Kayam, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. 

Mengutip data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Utara misalnya, dari 102 perusahaan tambang mineral dan batubara di Kalimantan Utara yang diberikan sanksi penghentian sementara, hanya 16 perusahaan dipastikan telah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang. Sebanyak 8 perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi eksplorasi sementara sisanya telah menempatkan jaminan reklamasi operasi produksi.

Baca: Akhirnya Taqy Buka-bukaan Alasan Talak Salmafina, Jadi Siapa yang Salah?

Selain 16 perusahaan dimaksud, ada 11 perusahaan pertambangan yang izin usaha pertambangannya masih berlaku namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang, 42 perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah berakhir masa berlakunya namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang, 11 perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut Bupati sebelum serah terima dokumen izin usaha pertambangan kepada Gubernur Kalimantan Utara namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang.

Selanjutnya 1 izin usaha pertambangan penanaman modal asing dan telah diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang serta 19 perusahaan yang tidak memiliki dokumen izin usaha pertambangan saat serah terima dari Bupati kepada Gubernur Kalimantan Utara, yang juga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang. 

Belajar dari pengalaman ini, Bupati Nunukan diminta untuk lebih selektif menerbitkan izin lingkungan. Sebaiknya, kata dia, perlu melihat track record perusahaan terutama menyangkut ketaatan terhadap aturan perundangan.

“Misalnya kami mendapatkan informasi, ada perusahaan tambang yang sedang mengusulkan izin lingkungan, ternyata dia termasuk salah satu dari perusahaan yang mengabaikan kewajiban  membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pertambangan. Kalau diawal saja sudah ‘nakal’, bagaimana nanti setelah mendapatkan izin?” ujarnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved