Bupati Nunukan Diminta tak Obral Izin Lingkungan untuk Tambang

selama ini tidak sedikit perusahaan tambang yang akhirnya justru mengabaikan aturan perundangan setelah mendapatkan izin

Tribun Kaltim/Niko Ruru
Pelabuhan khusus batubara di Sungai Linuang Kayam, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan. 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid diminta tidak mudah menerbitkan izin lingkungan untuk perusahaan pertambangan di Kabupaten Nunukan.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Utara, Theodorus G Immanuelmenyebutkan, selama ini terbukti sejumlah perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin lingkungan sekalipun masih mengabaikan upaya pelestarian lingkungan seperti yang sudah termuat dalam dokumen lingkungan perusahaan.

Baca: Sebelum Bakar Kantor Kelurahan dan Bacok Pak Lurah Pelaku Sempat Berkelakuan Aneh

“Apalagi selama ini komitmen perusahaan pertambangan masih sangat rendah untuk mematuhi ketentuan aturan perundangan,” ujarnya, Rabu (3/1/2017).

Saat ini sejumlah perusahaan pertambangan batubaru maupun emas di Kabupaten Nunukan sedang berupaya mendapatkan izin lingkungan dari Bupati Nunukan. Izin lingkungan merupakan salah satu persyaratan untuk bisa melakukan produksi.

Theodorus menyebutkan, terjadinya pencemaran sawah maupun sungai yang dilakukan perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Malinau merupakan salah satu contoh, perusahaan masih abai terhadap lingkungan.

Baca: Matangkan Persiapan Jelang Tur ke Negeri Jiran, 26 Pemain Mitra Kukar Berlatih Keras

“Bukan tidak mungkin ini juga terjadi di Kabupaten Nunukan. Dari hasil penelusuran kami misalnya, ada salah satu perusahaan pertambangan batubara yang telah selesai produksi namun hingga kini belum melaksanakan kewajiban melakukan reklamasi pasca tambang,” ujarnya.

Padahal, kata dia, lubang sisa tambang ini sangat mengancam masyarakat di sekitar tambang.

“Contoh kasus di Samarinda, sudah banyak anak-anak yang mati di lubang tambang,” ujarnya.

Baca: Nelayan Ini Tangkap 20 Jenis Ikan di Laut Dalam, Simak Aneka Penampakannya yang Tak Biasa. . .

Mudahnya menerbitkan izin tambang juga berdampak pada aspek sosial. Hampir di setiap lokasi tambang terjadi konflik tenurial dengan masyarakat setempat.

“Artinya ketika perusahaan melaksanakan aktivitasnya, dalam proses perizinan ada yang diabaikan. Kalau memang persoalannya sudah clear, tidak mungkin muncul konflik-konflik dengan masyarakat,” ujarnya.

Theodorus mengingatkan Bupati Nunukan, jika selama ini tidak sedikit perusahaan tambang yang akhirnya justru mengabaikan aturan perundangan setelah mendapatkan izin.

Mengutip data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Utara misalnya, dari 102 perusahaan tambang mineral dan batubara di Kalimantan Utara yang diberikan sanksi penghentian sementara, hanya 16 perusahaan dipastikan telah memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang. Sebanyak 8 perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi eksplorasi sementara sisanya telah menempatkan jaminan reklamasi operasi produksi.

Baca: Akhirnya Taqy Buka-bukaan Alasan Talak Salmafina, Jadi Siapa yang Salah?

Selain 16 perusahaan dimaksud, ada 11 perusahaan pertambangan yang izin usaha pertambangannya masih berlaku namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang, 42 perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah berakhir masa berlakunya namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang, 11 perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah dicabut Bupati sebelum serah terima dokumen izin usaha pertambangan kepada Gubernur Kalimantan Utara namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang.

Selanjutnya 1 izin usaha pertambangan penanaman modal asing dan telah diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral namun tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang serta 19 perusahaan yang tidak memiliki dokumen izin usaha pertambangan saat serah terima dari Bupati kepada Gubernur Kalimantan Utara, yang juga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan atau pasca tambang. 

Belajar dari pengalaman ini, Bupati Nunukan diminta untuk lebih selektif menerbitkan izin lingkungan. Sebaiknya, kata dia, perlu melihat track record perusahaan terutama menyangkut ketaatan terhadap aturan perundangan.

“Misalnya kami mendapatkan informasi, ada perusahaan tambang yang sedang mengusulkan izin lingkungan, ternyata dia termasuk salah satu dari perusahaan yang mengabaikan kewajiban  membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Pertambangan. Kalau diawal saja sudah ‘nakal’, bagaimana nanti setelah mendapatkan izin?” ujarnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved