Larang Nama Anak yang Kebarat-baratan, DPRD Siapkan Raperda Khusus
Sekarang banyak seperti itu (nama kebarat-baratan). Sehingga perlu dikaji. Lewat perda itu maka budaya lokal akan terlindungi
Sumanto mengatakan saat ini DPRD masih akan menyusun draft.
"Masih ada naskah akademik, uji publik, baru jadi draf, " kata Sumanto menjelaskan.
Setelah draft jadi, akan dikaji dan dibahas dengan melibatkan berbagai unsur.
Munurut Sumanto, banyak nama jawa yang sebenarnya bagus dipakai dan tidak ketinggalan zaman.
"Manohara itu bidadari salah satu istri raja dalam pewayangan. Dan, itu nama jawa dan budaya. Dalam pewayangan banyak nama jawa bagus," kata Sumanto.
Baca: Ini Rahasia Kemenag Balikpapan Ciptakan Kedamaian Umat Beragama
Pihaknya menargetkan raperda ini bisa menjadi perda tahun 2018.
Sebelumnya, larangan raperda untuk memberikan nama anak kebarat-baratan menjadi viral di medsos silam.
DPRD Kabupaten Karanganyar, Jateng, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal yang salah satunya memuat pelarangan nama anak berbau kebarat-baratan.
" Jadi nanti namanya ya yang Indonesia atau Jawa," ujar Sumanto.
Menurutnya, jika raperda itu nanti disahkan menjadi perda, maka akan menjadi perda pertama di Indonesia yang mengatur soal nama anak tak kebarat-baratan.
"Setahu saya di daerah lain belum ada," kata Sumanto.
Namun, Raperda ini masih akan melalui proses yang panjang sebelum menjadi perda.
"Sekarang masih penyusunan, (prosesnya) masih panjang," ujarnya. (*)