Minggu, 19 April 2026

Blok Mahakam

Pemprov dan Kukar Harus Cepat Bersatu di Blok Mahakam, Ini Alasannya

Pasalnya, dalam waktu dekat, Blok Sangasanga, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar juga harus menyambut Participating Interest di Blok Sangasanga.

Penulis: Rafan Dwinanto |
(Hand out/Total E&P Indonesie)
Anjungan Lepas Pantai Jempang Metulang (JM1) di Lapangan South Mahaham, di Blok Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai memproduksi gas dan kondensat sejak Jumat (10/7/2015). Tampak Rig Hakuryu 10, alat dioperasikan Total E&P Indonesie, sedang mengebor di Platform Jempang Metulang Blok Mahakam. (Hand out/Total E&P Indonesie). 

Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto

TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan cepat merampungkan pembentukan perusahaan patungan yang akan bermitra dengan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dalam pengelolaan Blok Mahakam.

Pasalnya, dalam waktu dekat, Blok Sangasanga, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar juga harus menyambut Participating Interest di Blok Sangasanga.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Haerul Anwar mengatakan, proses keikutsertaan perusahaan daerah (perusda) dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam, harus secepatnya diselesaikan.

“Ini penting, karena Blok Sangasanga sudah menunggu. Bagaimana mau lanjut ke Blok Sangasanga, kalau Blok Mahakam saja belum tuntas,” kata Cody, sapaan Haerul Anwar, Jumat (5/1/2018).

Baca: Blok Mahakam Dikelola PHM, Seperti Apa Kontribusinya untuk Iklim Ekonomi Kaltim?

Baca: Alih Kelola Blok Mahakam Tak Beri Kontribusi untuk Iklim Ekonomi Makro di Provinsi Ini

Baca: Potensi Migas Blok Mahakam Besar, Ini Kerugian yang Ditanggung Pemda Jika Lambat Urus BUMD

Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya Blok Sangasanga dikelola PT Saka Energi Indonesia bersama ENI, melalui VICO Indonesia.

Sejatinya, kontrak Blok Sangasanga baru berakhir di Agustus 2018.

Namun, di 2017 lalu Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan menugaskan PT Pertamina mengelola blok tersebut setelah habis kontrak tahun depan.

 “Kan sama dengan Blok Mahakam. Yang akan mengurus Blok Sangasanga juga Pemprov (Kaltim) dengan Kukar,” kata Cody.

Cody berpendapat, belum terbentuknya perusda patungan lebih disebabkan tidak adanya pengambil keputusan di Kukar.

Diketahui, Bupati Kukar Rita Widyasari kini berstatus non aktif lantaran menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Ketika Para Menteri Bentuk Elek Yo Band, Eh Jokowi juga Minat Gabung Loh. . .

Baca: Begini Repotnya Paspampres saat Jokowi Mendadak Kulineran di Jalan

Baca: Balita Main Papan Penyeberangan di Got, Hilang. . . Begini Nasibnya saat Ditemukan

Baca: Djarot Dipilih Jadi Calon Gubernur Sumut, Megawati: Kasihan Masih Muda Disuruh Nganggur. . .

Baca: West Ham Naik dari Zona Degradasi, Inilah Hasil Liga Inggris Jumat, 5 Januari 2018!

Belum adanya perusda yang ditunjuk Pemkab Kukar untuk berdampingan dengan Perusda Mandiri Migas Pratama (MMP) milik Pemprov Kaltim, membuat upaya membentuk perusda patungan, terhambat.

“Betul belum siap? Atau masih bingung karena tidak jelas siapa yang bisa mengambil keputusan akhir, di Kukar?,” tanya Cody.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar berselisih soal pembagian PI 10 persen.

Kukar menilai, sebagai pemilik wilayah, Pemkab berhak mendapat porsi lebih dominan, atau minimal sama dengan Pemprov.

Sementara, hasil kajian Satgas Pengembangan Migas Hulu Mahakam yang dipimpin Asisten II Setrprov Kaltim, Ichwansyah, memutuskan Pemprov mendapat porsi lebih banyak. 

 “Di Peraturan Menteri ESDM 37/2016 sudah jelas mekanismenya. Kalau Gubernur belum menunjuk BUMD (badan usaha milik daerah) maka dianggap tidak berminat pada PI, dan penawaran ditutup,” kata Cody.

Untuk memercepat proses pembentukan perusahaan patungan, Pemprov membuat opsi memasukkan Perusda Pemprov lainnya, yakni Melati Bhakti Satya (MBS) untuk berpartner dengan MMP, menggantikan sementara perusda milik Kukar yang tak kunjung siap.

 “Saya paham. Maksudnya Pemprov menunjuk MBS inikan hanya quick fix. Biar urusannya cepat selesai, dan bagi-bagi duitnya (dengan Kukar), diurus belakangan. Tapi, langkah ini tidak menyelesaikan masalah,” ujar Cody.

 Sebelumnya, Ichwansyah mengatakan, proses keikutsertaan daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam hanya menunggu pembentukan perusahaan patungan.

Ichwansyah juga memastikan Kaltim tak akan kehilangan PI 10 persen lantaran belum kunjung membentuk perusahaan patungan.

“Saya pastikan hak kita, PI 10 persen, tidak hilang,” kata Ichwansyah, belum lama ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved