Jasa Pelayanan Belum Dibayar, Dokter Spesialis RSUD Lakukan Demonstrasi

Haris mengaku khawatir bila hak mereka tidak diberikan rumah sakit akan kolaps karena dokter spesialis tidak bisa mengontrol biaya yang dikeluarkan

Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Samir
Demo dokter spesialis RSUD PPU 

Laporan wartawan TribunKaltim.co. Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO. PENAJAM - Sejumlah dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan aksi demonstrasi, Senin (8/1/2017).

Mereka menuntut pembayaran jasa pelayanan sejak Maret tahun lalu sampai sekarang belum dibayarkan.

Padahal jasa pelayanan merupakan hak setiap tenaga medis.

Baca: Ingat Pesan yang Disampaikan ke Taqy, Orangtua Ibunda Salma Terus Menangis

Namun dalam aksi ini mereka tidak melakukan orasi namun hanya membentangkan spaduk yang bertuliskan kami tidak akan mogok meski jasa kami tidak dibayarkan sejak Maret 2017.

Aksi yang digelar di ruang tunggu BPJS Kesehatan ini tidak menganggu pasien yang datang berobat.

Koordinator aksi Haris mengatakan aksi mereka lakukan ini untuk menuntut hak mereka yang belum dipenuhi manajemen RSUD PPU padahal sebelumnya mereka diberikan hak tersebut.

Baca: Pengacara Benarkan Ahok Layangkan Gugatan Cerai pada Veronica Tan, Apa Penyebabnya?

Haris mengaku khawatir bila hak mereka tidak diberikan rumah sakit akan kolaps karena dokter spesialis tidak bisa mengontrol biaya yang dikeluarkan rumah sakit.

Ia mencontohkan pasien yang seharusnya hanya dirawat 7 hari sesuai ketentuan BPJS namun karena dokter spesialis tidak bekerja maksimal maka waktu rawat bisa bertambah.

"Akhirnya kelebihan rawat itu menjadi tanggungjawab pasien atau rumah sakit," jelasnya.

Baca: Netizen Beberkan 5 Kejanggalan Surat Cerai Ahok, Singgung Gelar Sarjana

Ia mengatakan selama ini pembayaran jasa kesehatan dibayarkan setiap tiga bulan sekali namun nilainya bervariasi. Namun sebelumnya mereka bisa menerima Rp 7 juta.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Manaek Sihotang mengatakan aksi yang dilakukan dokter spesialis ini merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap manajemen rumah sakit karena sampai sekarang jasa pelayanan mereka belum dibayarkan sejak Maret tahun lalu.

Bahkan Manaek menilai bahwa keterlambatan pembayaran ini sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi dokter karena mereka dibayar karena profesi.

Bukan hanya itu formulasi pembayaran jasa pelayanan sangat berbeda dengan sebelumnya.

Baca: Heboh Video Bachtiar Nasir Minum Susu dan Kencing Unta, Bagaimana dari Sisi Kesehatan?

"Kalau sekarang kan pendapatan dibagi untuk bahan habis pakai kemudian sisanya dibagi lagi 60 persen untuk jasa sarana dan 40 persen untuk jasa pelayanan. Ini artinya jasa sarana dua kali dapat. Padahal sebelumnya kan pendapatan langsung dibagi 60-40," jelasnya.

Manaek mengatakan pihaknya akan menyampaikan langsung permasalahan ini kepada Bupati Yusran Aspar agar bisa mengetahui permasalahan yang dihadapi dokter spesialis di RSUD.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved