Surat Cerai Ahok

Veronica Tan Buka-bukaan Tentang Pernikahannya Termasuk yang Paling Disebelin dari Ahok

Salah satunya adalah kehadiran Pria Idaman Lain (PIL) dirumah tangga yang sudah dikarunia 3 anak ini.

Ahok dan Veronica Tan (IST) 

"Kalau bisa berdamai, akan usahakan, karena damai itu indah," tutur Humas PN Jakarta Utara Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).

Di tahap mediasi,Ahokdan Vero akan dipertemukan dan dimediasi oleh mediator.

Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.

"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Yoojte Sampalaeng.

Mengingat sampai saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, maka kemungkinan besar selama tahap mediasi, dia akan diwakili penasehat hukum.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Ahok sudah menunjuk, Josefina Agatha Syukur.

"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggugat," kata dia.

Dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat menunjuk mediator sebagai upaya menjembatani komunikasi.

Mediator dapat menentukan selama berapa kali pertemuan di tahap mediasi dilakukan.

"Tergantung dari mediator. Dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediator ya terserah atau mau diserahkan kepada majelis (hakim-red) untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediator," kata dia.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.

Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.  (ilham arsyam/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved