Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Minta Praperadilan Nadiem Ditolak dan Jelaskan soal SPDP Kasus Chromebook yang Jadi Perkara

Kejagung minta praperadilan Nadiem ditolak dan jelaskan soal SPDP kasus Chromebook yang jadi perkara.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PRAPERADILAN NADIEM MAKARIM - Sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025). Kuasa hukum Nadiem Makarim sebut penetapan tersangka dan penahan Nadiem Makarim yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat formil. Kejaksaan Agung mengungkap alasan pihaknya tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek kepada pihak Nadiem Makarim. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim digelar hari ini, Senin (6/10/2025).

Di sidang hari ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Nadiem pada Selasa (23/9/2025) sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Praperadilan adalah proses hukum di pengadilan yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.

Baca juga: 12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Tanggapan Kejagung

Gugatan tersebut menyangkut penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikud Ristek tahun 2019–2022.

Laptop Chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk bekerja terutama dengan koneksi internet dan layanan berbasis cloud.

Kejaksaan Nilai Gugatan Cacat Formil

Dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (6/10/2025), Jaksa menyampaikan eksepsi bahwa permohonan Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bersifat asumtif.

“Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam permohonan Nadiem.

Di satu sisi, ia menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Namun di sisi lain, Nadiem meminta agar Kejaksaan menangguhkan penahanan atau mengubah status penahanan menjadi tahanan rumah atau kota jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan.

Menurut Jaksa, permintaan tersebut menunjukkan pengakuan tidak langsung atas status tersangka.

Atas dasar itu, Kejaksaan meminta hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak dapat diterima karena cacat formil dan bukan merupakan objek praperadilan yang sah.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hakim Tegaskan Tidak Akan Ada Intervensi

Polemik SPDP dan Sprindik Umum

Salah satu poin utama dalam gugatan praperadilan Nadiem adalah tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved