Tersangka Pembuang Janin Bayi Memperagakan 18 Adegan Selama 30 Menit
Sepasang kekasih ini memperagakan mulai dari membeli obat atau jamu untuk menggugurkan bayi yang ada di dalam perut IR.
Penulis: Junisah |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Junisah
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan akhirnya melakukan rekonstruksi terhadap dua tersangka masing-masing IR dan AR pembuang bayi perempuan berusia enam bulan di bawah jembatan Jalan Aji
Pangeran Iskandara Kelurahan Juata Kerikil Kecamatan Tarakan Utara.
Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Kantor Polres Tarakan, Jumat (12/1/2018).
Alasan Rekonstruksi dilakukan di Kantor Polres Tarakan demi keamanan.
Dalam rekonstruksi ini ada18 adegan yang diperagakan IR dan AR.
Sepasang kekasih ini memperagakan mulai dari membeli obat atau jamu untuk menggugurkan bayi yang ada di dalam perut IR.
Terlihat keduanya menggunakan sepeda motor saat membeli jamu di sebuah toko di daerah Pasar Lingkas dan menyerahkan uang kepada penjual obat atau jamu tersebut.
Lalu kedua sepasangan kekasih yang masih kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Tarakan Provinsi Kaltara pulang ke rumah IR.
Setelah itu IR meminum obat atau jamu tersebut, namun minum obat atau jamu ini tidak sekali namun berkali-kali, sampai akhirnya janin bayi yang ada di perut IR keluar.
Saat bayinya akan keluar, IR sempat telepon AR untuk datang ke tempatnya, karena bayinya akan keluar.
Mendapat telepon, AR langsung menuju ke rumah IR dan langsung membungkus bayi tersebut.
Baca: Dituduh Jadi Penyihir, Begini Kehidupan Para Wanita di China
Baca: Mulan Jameela Unggah Foto Dhani Lagi Shalat, Eh Netter Salfok Sama Gundukan, Apaan Tuh?
Baca: Meghan Markle Jadi Ikon Mode Nih, Jumper yang Dikenakannya Ludes dalam Sekejap!
Ketika janin bayi di bungkus, IR tidak melihat karena membelangkangi AR.
Sesudah itu AR membuang janin bayi tersebut yang tak lain anaknya sendiri buah cintanya IR ke sungai.
Sampai akhirnya bayi tersebut ditemukan dua anak SMP yang pulang sekolah.
Salah satu anak melihat ada sebuah jaket di bawah sungai.
Lalu anak tersebut mengambil jaket dan kaget dibalik jaket tersebut ada janin bayi.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan, Denny Mardiyanto mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan dua tersangka selama 30 menit dengan 18 adegan.
Saat rekonstruksi dimulai, orang tua tersangka menyaksikan.
“Terlihat orangtua tersangka menangis meliha rekonstruksi yang dilakukan anaknya tersebut,” kata
Denny.
Akibat perbuatannya dua pelaku ini dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sesuai dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua
atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)