Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan soal SP3 Perkara Pelindo IV Cabang Samarinda
Menurut dia, penerbitan SP3 oleh termohon dianggap sah menurut ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 80 ayat (2).
"Yang digugat mereka, bahwa penghentian (SP3) kita tidak sah. Tapi pengadilan sudah menyatakan (SP3) sudah sah," jelas Fadil lagi, sebelum masuk ke ruang kerjanya.
Seperti diberitakan Tribun, Kejati Kaltim pernah mengusut dugaan perkara korupsi dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Pelindo IV Samarinda.
Hasil evaluasi penyidikan tidak ditemukan unsur melawan hukum, terkait bukti setor dan pembagian dengan agen-agen tugboat. (*)