Pengadilan Tolak ‎Gugatan Praperadilan soal SP3 Perkara Pelindo IV Cabang Samarinda

Menurut dia, penerbitan SP3 oleh termohon dianggap sah menurut ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 80 ayat (2).

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Fadil Zumhana, Kepala Kejati Kaltim 

"Yang digugat mereka, bahwa penghentian (SP3) kita tidak sah. Tapi pengadilan sudah menyatakan (SP3) sudah sah," jelas Fadil lagi, sebelum masuk ke ruang kerjanya.

Seperti diberitakan Tribun, Kejati Kaltim pernah mengusut dugaan perkara korupsi dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Pelindo IV Samarinda.

Hasil evaluasi penyidikan tidak ditemukan unsur melawan hukum, terkait bukti setor dan pembagian dengan agen-agen tugboat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved