Darurat Narkoba

Pasutri Asal Tarakan Ini Kompak Selundupkan Sabu 1,24 Kg ke Kota Minyak, Begini Nasibnya

Aparat kepolisian tak main-main menindak peredaaran gelap narkoba di Balikpapan.

Istimewa
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparat kepolisian tak main-main menindak peredaaran gelap narkoba di Balikpapan.

Sepasang suami istri diamankan jajaran Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (16/1/2018) kemarin.

Lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 1,24 Kilogram.

Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra mengungkapkan polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba besar di wilayah Balikpapan.

Belakangan diketahui narkoba tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca: Sabu Harga Jutaan Rupiah Dilarutkan ke Toilet

Baca: Wow. . . Sabu 1 Kg Disimpan di Jeriken Bekas Oli dan Diletakkan di Lahan Kosong

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan kemudian melaukan penyelidikan dan investigasi.

Petugas telah mendapati 2 identitas kurir narkoba asal Tarakan tersebut, kemudian membuntuti pergerakan mereka di Balikpapan.

Setelah yakin bahwa mereka membawa sabu tersebut, tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina Jalan MT Haryono Balikpapan, barulah keduanya diciduk.

"Saat digeledah petugas menemukan paket sabu besar seberat 1 Kg di dalam tas hitam, lalu 1 paket lagi seberat 24 gram," kata Wiwin di Mapolsek Balikpapan Selatan, Rabu (17/1/2018).

Baca: INFO CPNS 2018 - Akan Buka Seleksi, Pemkab Bulungan Wacanakan Honorer Terakomodir

Baca: Kakek 70 Tahun Hilang di Hutan Mamburungan, Begini Nasibnya Sekarang

Baca: Cemburu, Saat Silaturahmi dengan Pasangan Ini, Walikota Sebut Samarinda Lebih Diperhatikan

Baca: Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?

Baca: Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur

Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie

Kedua warga Tarakan tersebut tak berkutik usai polisi mendapati sabu yang mereka kuasai.

Lalu pasangan suami istri yang belakangan diketahui nikah secara siri tersebut mengakui perbuatannya. Sebelumnya mereka juga dites urine, hasilnya positif.

Kedua tersangka dengan inisial, MN (39) dan S (30) kini mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Selatan. Mereka dijerat pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Saat ini masih kami kembangkan, menemukan jaringan lainnya di Balikpapan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved