Darurat Narkoba
Pasutri Asal Tarakan Ini Kompak Selundupkan Sabu 1,24 Kg ke Kota Minyak, Begini Nasibnya
Aparat kepolisian tak main-main menindak peredaaran gelap narkoba di Balikpapan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparat kepolisian tak main-main menindak peredaaran gelap narkoba di Balikpapan.
Sepasang suami istri diamankan jajaran Polsek Balikpapan Selatan, Selasa (16/1/2018) kemarin.
Lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 1,24 Kilogram.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra mengungkapkan polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba besar di wilayah Balikpapan.
Belakangan diketahui narkoba tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara.
Baca: Sabu Harga Jutaan Rupiah Dilarutkan ke Toilet
Baca: Wow. . . Sabu 1 Kg Disimpan di Jeriken Bekas Oli dan Diletakkan di Lahan Kosong
Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan kemudian melaukan penyelidikan dan investigasi.
Petugas telah mendapati 2 identitas kurir narkoba asal Tarakan tersebut, kemudian membuntuti pergerakan mereka di Balikpapan.
Setelah yakin bahwa mereka membawa sabu tersebut, tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina Jalan MT Haryono Balikpapan, barulah keduanya diciduk.
"Saat digeledah petugas menemukan paket sabu besar seberat 1 Kg di dalam tas hitam, lalu 1 paket lagi seberat 24 gram," kata Wiwin di Mapolsek Balikpapan Selatan, Rabu (17/1/2018).
Baca: INFO CPNS 2018 - Akan Buka Seleksi, Pemkab Bulungan Wacanakan Honorer Terakomodir
Baca: Kakek 70 Tahun Hilang di Hutan Mamburungan, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Cemburu, Saat Silaturahmi dengan Pasangan Ini, Walikota Sebut Samarinda Lebih Diperhatikan
Baca: Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?
Baca: Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur
Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie
Kedua warga Tarakan tersebut tak berkutik usai polisi mendapati sabu yang mereka kuasai.
Lalu pasangan suami istri yang belakangan diketahui nikah secara siri tersebut mengakui perbuatannya. Sebelumnya mereka juga dites urine, hasilnya positif.
Kedua tersangka dengan inisial, MN (39) dan S (30) kini mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Selatan. Mereka dijerat pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Saat ini masih kami kembangkan, menemukan jaringan lainnya di Balikpapan," tuturnya. (*)