Pilgub Kaltim 2018
Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan agar masa perbaikan berkas syarat calon harus segera dilengkapi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan agar masa perbaikan berkas syarat calon harus segera dilengkapi.
Pasalnya, jika syarat calon tidak mampu dilengkapi, maka KPU dalam aturan paslon (pasangan calon) dinyatakan gugur atau tidak dapat digantikan.
Ketua Bidang Teknis KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menjelaskan, bahwa masa perbaikan dan penelitian wajib memenuhi syarat calon yang belum dilengkapi.
Syarat calon yang harus dipenuhi, Rudi mencontohkan, bukti surat keterangan bebas pailit dari pengadilan niaga, ataupun dari kantor pajak.
Baca: Kalau Tak Serahkan Ini, Calon Bisa Digugurkan KPU, Berkas Apa ya?
Baca: Sesaat Lagi, KPU Umumkan Pemeriksaan Kesehatan 4 Bakal Paslon, Lihat Live Streamingnya di Sini
Baca: KPU Umumkan Hasil Kesehatan 4 Pasangan Peserta Pilkada Tarakan, Ada yang Tersangkut Narkoba?
"Bahwa yang bersangkutan tidak ada tunggakan pajak," tutur Rudiansyah dihadapan para perwakilan Tim Sukses empat paslon dalam rapat pleno terbuka, di Aula KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (17/1/2018).
Jika syarat calon tidak mampu dilengkapi sejak masa perbaikan 19-27 Januari 2018.
"Kalau tidak mampu melengkapi berkas syarat calon, maka dinyatakan gugur. Dan tidak dapat digantikan," tegas Rudi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan kesehatan empat pasangan calon dinyatakan lolos.
Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie
Paslon dinyatakan lolos, berdasarkan tes jasmani, rohani dan bebas narkoba.
Empat paslon tersebut, Syaharie Jaang-Awang Ferdian, Rusmadi-Safaruddin, Isran Noor-Nusyirwan Ismail, dan Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail.(*)