Pilgub Kaltim 2018

Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?

Hasil kesehatan 4 pasangan calon yang ikuti Pilkada Kaltim 2018 hari ini diumumkan KPU Kaltim, Rabu (17/1/2018).

TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Rapat pleno pengumuman hasil pemeriksaan paslon Pilkada Kaltim di Kantor KPU Kaltim, Rabu (17/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hasil kesehatan 4 pasangan calon yang ikuti Pilkada Kaltim 2018 hari ini diumumkan KPU Kaltim, Rabu (17/1/2018).

Berturut -turut hasil kesehatan 4 paslon itu dibacakan, mulai dari Isran-Hadi, Jaang-Ferdi, Rusmad-Safaruddin, hingga Sofyan-Nusyirwan.

Sebagai informasi, sejak Kamis hingga Sabtu kemarin, 4 pasangan calon menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan di RSUD AW Syahranie Samarinda.

Tiap perorangan paslon diberikan waktu dua hari, untuk jalani pemeriksaan.

Hari pertama dihabiskan untuk tes psikiatri, jasmani, dan juga tes urine untuk kandungan narkoba.

Sementara di hari kedua, dihabiskan untuk tes psikologi.

Baca: Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur

Baca: Kalau Tak Serahkan Ini, Calon Bisa Digugurkan KPU, Berkas Apa ya?

"Berdasarkan hasil yang diberikan tim kesehatan yang diketuai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, seluruh pasangan calon dianggap memenuhi syarat. Ini berarti semuanya melewati tes kesehatan," ucap M Taufik, Ketua KPU Kaltim usai hadir rapat pleno hasil tes kesehatan tersebut.

Meski demikian, ada beberapa hal yang diminta oleh KPU terkait hasil kesehatan paslon.

Diantaranya, adalah hasil laporan kesehatan yang nantinya harja diambil LO (Liasion Officer) para calon untuk dijadikan acuan dalam kesehatan mereka.

"Laporan kesehatan nanti bisa diambil oleh LO dari tim kesehatan para paslon. Pemeriksaan kemarin kan juga dilakukan oleh dokter spesialis. Ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan para paslon untuk kesehatan mereka," ujar Rudiansyah, Komisioner KPU Kaltim.

Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie

Status memenuhi syarat tersebut disebut KPU sudah dinyatakan final.

Ini berarti tak ada lagi bisa disengketakan di kemudian hari.

"Iya. Itu sudah final, Berarti paslon tidak akan jalani pemeriksaan kembali, dan juga tak bisa disengketakan," ucap M Taufik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved