Jumat, 10 April 2026

Penyelenggara Acara Keramaian Bertanggung Jawab Mengelola Sampah

“Atau paling tidak berkoordinasi dengan kami. Supaya kami bisa mengambil langkah-langkah,” ujarnya, Rabu (17/1/2018).

TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Pelataran Tugu Dwikora yang kerap digunakan untuk menyelenggarakan acara keramaian masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kapolres yang mengeluarkan izin kegiatan keramaian diwajibkan menyaratkan pengelolaan sampah sebagaimana Pedoman Pengelolaan Sampah pada penyelenggaraan acara dalam setiap pemberian izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Edaran Nomor : SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.0/8/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara, juga menegaskan kepada pemberi izin kegiatan untuk meminta penyelenggara acara bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan sampah yang timbul dari kegiatan acara yang dilaksanakannya.

Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, Joned mengatakan, selama ini acara-acara yang menyisakan timbunan sampah yang besar, memang masih menjadi masalah.

Baca juga:

Fredrich Yunadi Klaim Didukung Puluhan Ribu Advokat, Begini Tanggapan Ketua Peradi Semarang

Tundukkan Tim Langganan Piala Dunia, IG Asosiasi Sepak Bola Malaysia Dihampiri Netizen Indonesia

Pemain yang Baru Didatangkan Senilai Rp 1,7 Triliun Kembali Cedera, Begini Reaksi Pelatih Barcelona

Geger, Warga Kampung Satu Tarakan Temukan Bom

Yuk, Intip Sederet Fasilitas Google di Kantor Zurich untuk Para Stafnya

 

Karena itu, dengan adanya edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diharapkan penyelenggara acara minimal harus memiliki seksi kebersihan.

“Atau paling tidak berkoordinasi dengan kami. Supaya kami bisa mengambil langkah-langkah,” ujarnya, Rabu (17/1/2018).

Dia mengatakan, penyelenggara acara perlu berkoordinasi dengan pihaknya karena petugas kebersihan telah memiliki jam dan area kerja.

“Itu tidak mungkin ditinggalkan. Sehingga kalau ada titik-titik baru timbunan sampah, kami harus mengambil langkah-langkah.,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved