Sabtu, 9 Mei 2026

Penyelenggara Acara Keramaian Bertanggung Jawab Mengelola Sampah

“Atau paling tidak berkoordinasi dengan kami. Supaya kami bisa mengambil langkah-langkah,” ujarnya, Rabu (17/1/2018).

Tayang:
TRIBUN KALTIM / NIKO RURU
Pelataran Tugu Dwikora yang kerap digunakan untuk menyelenggarakan acara keramaian masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kapolres yang mengeluarkan izin kegiatan keramaian diwajibkan menyaratkan pengelolaan sampah sebagaimana Pedoman Pengelolaan Sampah pada penyelenggaraan acara dalam setiap pemberian izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Edaran Nomor : SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.0/8/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Pada Penyelenggaraan Acara, juga menegaskan kepada pemberi izin kegiatan untuk meminta penyelenggara acara bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan sampah yang timbul dari kegiatan acara yang dilaksanakannya.

Kepala Bidang Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, Joned mengatakan, selama ini acara-acara yang menyisakan timbunan sampah yang besar, memang masih menjadi masalah.

Baca juga:

Fredrich Yunadi Klaim Didukung Puluhan Ribu Advokat, Begini Tanggapan Ketua Peradi Semarang

Tundukkan Tim Langganan Piala Dunia, IG Asosiasi Sepak Bola Malaysia Dihampiri Netizen Indonesia

Pemain yang Baru Didatangkan Senilai Rp 1,7 Triliun Kembali Cedera, Begini Reaksi Pelatih Barcelona

Geger, Warga Kampung Satu Tarakan Temukan Bom

Yuk, Intip Sederet Fasilitas Google di Kantor Zurich untuk Para Stafnya

 

Karena itu, dengan adanya edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diharapkan penyelenggara acara minimal harus memiliki seksi kebersihan.

“Atau paling tidak berkoordinasi dengan kami. Supaya kami bisa mengambil langkah-langkah,” ujarnya, Rabu (17/1/2018).

Dia mengatakan, penyelenggara acara perlu berkoordinasi dengan pihaknya karena petugas kebersihan telah memiliki jam dan area kerja.

“Itu tidak mungkin ditinggalkan. Sehingga kalau ada titik-titik baru timbunan sampah, kami harus mengambil langkah-langkah.,” ujarnya.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid, kata dia, telah memberikan arahan untuk segera mengambil langkah-langkah menindaklanjuti edaran dimaksud.

“Nanti apakah ada  edaran Bupati atau cukup surat pengantar bahwa edaran itu nanti disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Pada tahap awal ini, pihaknya telah memberikan informasi tersebut melalui media massa dan media sosial.

“Saya sudah sampaikan ke Kominfo untuk ditindaklanjuti. Karena bagaimanapun ini berkaitan dengan banyak pihak. Terutama satu pihak-pihak yang memberikan perizinan terhadap acara-acara begitu. Kedua juga berkaitan dengan pengelolaan-pengelolan ruang publik,” ujarnya..

Dia menyebutkan, setiap ruang publik ada pengelolanya.

Baca juga:

VIDEO - Lengser dari Jabatan Panglima TNI, Jenderal Gatot Pilih Tekuni Bisnis Ini

Idol K-Pop Ini Jadi Tersangka karena Masuk Universitas Lewat Jalur Belakang?

Begini Cara Pasutri Selundupkan Sabu Tarakan Berkilo-kilo ke Balikpapan, Keuntungannya Miliaran!

Anggaran Terbatas dan Tahanan Membludak, Kanwil Kemenkumham Belum Laksanakan Vaksinasi Difteri

VIDEO - Kesehatan 3 Bakal Paslon telah Memenuhi Syarat, tapi Ini Hal Lain yang Masih Harus Dipenuhi

“Seperti alun-aun itu dibawah pengelolaan Dinas PU. Tetapi kalau tugu sendiri dibangun Angkatan Laut sebagai pemilik aset. Pemilik aset itu juga merasa, ketika digunakan ruang-ruang yang mereka miliki itu dipelihara,” ujarnya.

Dengan disampaikannya edaran itu, semua penyelenggara acara harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.

“Sehingga kalau mereka tidak mampu mengatasi sampahnya, pasti ada solusi dari kami,” ujarnya.

Sambil menyosialisasikan edaran itu, petugas kebersihan juga nantinya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

“Misalnya nanti kira-kira mulai ada aktivitas, persiapan acara, ya nanti ini kami bisa memberikan kewajiban-kewajiban mereka kalau secara teknis belum diatur di perizinan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved