Jumat, 17 April 2026

Pilkada PPU 2018

VIDEO - Kesehatan 3 Bakal Paslon telah Memenuhi Syarat, tapi Ini Hal Lain yang Masih Harus Dipenuhi

Bukan hanya itu dalam penyampaian hasil kesehatan juga disampaikan sejumlah syarat yang harus dilengkapi pasangan calon tiga hari mulai besok.

Penulis: Samir | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Ketua KPUD Feri Mei Effendi saat menyerahkan hasil tes kesehatan kepada Gunawan, timses Andi Harahap dan Fadly Imawan. 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - KPU Penajam Paser Utara menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing tim sukses bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, Rabu (17/1/2018).

Dari hasil pemeriksaan kesehatan ketiga pasangan calon masing-masing Andi Harahap-Fadly Imawan dan Mustaqim-Sofyan Nur serta Abdul Gafur Masud dan Hamdam dinyatakan memenuhi syarat.

Bukan hanya itu dalam penyampaian hasil kesehatan juga disampaikan sejumlah syarat yang harus dilengkapi pasangan calon tiga hari mulai besok.

Baca: Sempat Mogok, Akhirnya Gaji Aparat Desa Dibayar juga

Baca: Pemain yang Baru Didatangkan Senilai Rp 1,7 Triliun Kembali Cedera, Begini Reaksi Pelatih Barcelona

Baca: Hai Pria, Berbulukah Kamu? Ini Alasan Mengapa Pria Berbulu Lebih Digilai Para Wanita

Ketua KPU PPU,  Feri Mei Effendi mengatakan, hasil peneriksaan kesehatan yang digelar di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda ketiga paslon memenuhi syarat baik rohani maupun jasmani serta bebas narkoba. 

Ia menambahkan, sejumlah syarat yang perlu dilengkapi paslon adalah  foto berpasangan untuk AGM dan Hamdam dan pasangan Mustaqim-Sofyan Nur sementara pasangan Andi Harahap-Fadly Imawan sudah diserahkan.

Namun untuk Hamdam dan Fadly kata Feri belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD PPU dan Paser.

Baca: Tundukkan Tim Langganan Piala Dunia, IG Asosiasi Sepak Bola Malaysia Dihampiri Netizen Indonesia

Baca: Pegawai Pemkab Kutim Terpaksa Nyambi Jual Ayam Kampung, Ini Sebabnya

Baca: VIDEO - BNNP Musnahkan Narkoba Milik Pelaku yang Diamankan di Paser

Untuk surat pengunduran diri minimal ada persetujuan pimpinan DPRD.

Ia mengatakan sebelum 30 hari pencoblosan maka keduanya sudah harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari gubernur Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved