Viral di Medsos
Beredar Kabar Beli Tiket Pesawat Wajib Pakai NPWP, Ternyata Hoaks, Begini Bantahan Ditjen Pajak
Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax.
Baca: Lewat Sharing Dana APBN dan APBD, Pasar Tradisional Diperbanyak di Daerah
"Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (19/1).
Asal tahu saja, berikut isi pesan hoax yang beredar di media sosial:
"Info mulai bulan April'2018...Setiap pembelian tiket pesawat semua di minta NPWP ... Semua di catat... Nanti di sosialisasikan mulai bulan April baru di jalankan
Ini PER 31/2017, dimana penerbitan e FP PPN hrs mencantumkan NPWP dan atau NIK (nomor induk kependudukan).
PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018.
Sosialisasi dan detail belum dpt info.
Krm penerbangan hrs menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu.
Untuk anak2 mengunakan NPWP orang tua sesuai tanggungan yg disampaikan dlm SPT Pribadinya"
Baca: Isran-Hadi Ingin Kembalikan Kewenangan Pendidikan ke Kabupaten/Kota, Guru Honor Justru Minta Begini
Hestu menjelaskan, Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP.
Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tiket-pesawat-murah_20171011_121536.jpg)