Dapat Upah Rp 4 juta, Empat Warga Nekat Bawa Kayu Ilegal
Teddy juga mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk pengecekan lokasi pengambilan kayu.
Teddy juga mengatakan pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk pengecekan lokasi pengambilan kayu.
Sekaligus memastikan posisi koordinat penebangan, karena ada dugaan masuk dalam lokasi Taman Nasional Kutai (TNK).
Sebelumnya, Polres Kutim juga melakukan pengaman terhadap M yang memuat satu kubik kayu ulin di jalan poros Sangatta-Bengalon. Kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Atas perbuatan tersebut, empat tersangka yang diamankan di kawasan Muara Bengkal dan Batu Ampar serta tersangka dari Sangatta, dijerat pasal 88 UU RI nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun kurungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tersangka-illegal-logging_20180122_190609.jpg)