Pilgub Kaltim 2018
Isran-Hadi Ingin Kembalikan Kewenangan Pendidikan ke Kabupaten/Kota, Guru Honor Justru Minta Begini
Perpindahan ini, sempat menimbulkan beberapa masalah, mulai dari sistem penggajian honorer, hingga proses pengangkatan honorer.
Baca: Kakek Pensiunan Iseng Tanam Melon, Hasilnya Gede Banget, Ternyata Ini Rahasianya!
Perbedaan antara mana yang lebih baik antara kewenangan di Provinsi ataukah di Kabupaten/ Kota dalam hal pendidikan SMA/ SMK juga disampaikan Fatmawati, guru honorer Bahasa Indonesia SMK N 10 Samarinda saat dikonfirmasi di hari yang sama.
“Kalau diperbandingkan, kami agaknya lebih (memilih) ke Kabupaten/ Kota. Pertama masalah gaji, dimana ketika kewenangan masih di Kabupaten/ Kota, honorer masih dapatkan gaji juga dari Kabupaten/ Kota. Jadinya gaji waktu itu agak lumayan. Totalnya sekitar Rp 2 jutaan. Itu dulu. Sekarang, sejak kewenangan di Provinsi, gaji hanya Rp 1,5 jutadari Provinsi. Kan saat ini sudah tak dapat lagi upah dari Kabupaten/ Kota,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan dalam hal pendidikan khususnya untuk guru honor.
“Saya ingin mereka yang maju dan nantinya berhasil itu, lebih perhatikan persoalan guru honor. Saya ini sudah lebih 10 tahun mengajar, dan belum diangkat-angkat menjadi PNS. Paling tidak ada program, untuk guru honor yang sudah 10 tahun mengajar, bisa diangkat menjadi PNS. Waktu 10 tahun mengajar itu tidak sedikit. Kami ini sudah tua semua, tak bisa lagi mencoba pekerjaan yang lain. Cuma bisa berharap dari gaji sebagai guru. Masa harus menunggu hingga 20 tahun baru bisa diangkat ? Itu pun juga kan belum ada kepastian. Saya minta itu saja,” ucapnya. (*)