Belasan Bangkai Penyu Ditemukan di Perairan Derawan dan Maratua, Imbas Bom Ikan?
Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, wilayah perairan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Ini Sulitnya Mendatangkan Tokoh Nasional sebagai Jurkam ke Kaltim
Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, wilayah perairan dikelola oleh pemerintah provinsi.
“Karena kami tidak punya kewenangan, otomatis tidak ada juga anggarannya. Kami tidak bisa lagi melakukan patroli. Sejauh ini, upaya pencegahan dilakukan dengan membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) ataupun ke Pemprov Kaltim, dengan harapan akan mendapat tanggapan serta tindakan yang nyata.
Sayangnya, kata Yunda, hingga kini tidak ada laporan yang direspon.
“Kami tidak tahu juga kenapa,” sesalnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda